Opzet Sebagai Dasar Mens Rea Untuk Membedakan Delik Pembunuhan dan Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian

Authors

  • Nursolihi Insani Universitas Pamulang
  • Ary Octaviyanti Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.34154

Keywords:

Opzet, Pembunuhan, Penganiayaan

Abstract

Tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menimbulkan kematian mempunyai kesamaan yang pada akhirnya berujung pada hilangnya nyawa korbannya. Dalam KUHP (selanjutnya disingkat KUHP), kedua tindak pidana tersebut diatur dalam bab yang berbeda, meskipun sama-sama tercantum dalam Buku II KUHP. Untuk dapat membedakan perbuatan-perbuatan tersebut harus didasarkan pada unsur kesengajaan atau yang dalam hukum pidana disebut dengan opzet. Pembunuhan mengharuskan hilangnya nyawa korban sejak awal, sedangkan penganiayaan hanya bertujuan untuk membuat korban merasakan sakit, akibat kematian korban tidak termasuk unsur rasa bersalah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan

Author Biographies

Nursolihi Insani, Universitas Pamulang

Fakultas Hukum

Ary Octaviyanti, Universitas Pamulang

Fakultas Hukum

References

Buku-buku:

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Peladjaran Hukum Indonesia, (Jakarta: Gunung Agung, 1958), hal. 217

Leden Marpaung, Asas Teori Parktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 22

P.A.F. Lamintang dan Theo, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hal. 11

P.A.F. Lamintang, Delik-delik Khusus , cet. 1, (Bandung: Bina Cipta, 1986), hal. 30-31

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Cetakan Kedua, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hal. 35

Jurnal Hukum:

Noer Sida, Pasal Pembunuhan: Definisi, Jenisnya, Unsur Hingga Ancaman Sanksi, https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/pasal-pembunuhan/, 9 Juni 2022, diakses pada 10 Juni 2023

Website:

Tinjauan Umum Tindak Pidana Penganiayaan (Bab II), dalam https://www.bing.com/search?q=unsur+tindak+pidana+penganiayaan&cvid=ce7b5d17018547efb7b3476a25f291b8&aqs=edge.0.69i59j0l8.6529j0j9&FORM=ANAB01&PC=NMTS&ntref=1, diakses pada 10 Juni 2023

Published

2023-08-31