Sistem Proporsionalitas Terbuka sebagai Identitas Demokrasi Indonesia: Eksistensi dan Implikasi
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.35252Keywords:
Pemilihan Umum, Proporsional Terbuka, Identitas DemokrasiAbstract
Pemilihan umum adalah bentuk perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dengan tujuan menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam setiap pemilihan umum terdapat dua sistem pemilihan umum yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Indonesia telah menggunakan sistem proporsional terbuka dan tertutup sejak pelaksanaan pemilihan umum pertama pada tahun 1955 sampai pemilihan umum tahun 2019. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum yang mendekati dengan konsep demokrasi. Dimana pemilih dapat menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen secara langsung.
References
Bawaslu. (n.d.). Sejarah Pemilu di Indonesia. Bawaslu Kota Batam.
Huda, N. (2016a). Hukum Tata Negara Indonesia. Rajawali Pers.
Huda, N. (2016b). Ilmu Negara. Raja Grafindo Persada.
Ibrahim, J. (2011). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising.
Iftitah, A. (Ed.). (2023). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka.
Makarim, M. R. F., & Fahmi, K. (2022). Permasalahan dan Dampak dari Implementasi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka terhadap Sistem Politik. Journal of Social and Policy Issues, 2(10), 50–57. https://doi.org/10.58835/jspi.v2i2.39
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mokhammad, S. A. (2019). Reformulasi Model Penyuaraan Paska Pemilu Serentak 2019: Studi Evaluasi Sistem Proporsional Daftar Terbuka. Wacana Politik, 4(2), 157–171.
Nabila, N., Prananingtyas, P., & Azhar, M. (2020). Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia. Notarius, 13(1), 1–9.
Perdana, M. T., Alfaris, M., & Iftitah, A. (2020). Kewenangan Bawaslu dalam Pilkada 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Jurnal Supremasi, 10(1), 1–11. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.940
Pratiwi, D. A. (2018). Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik? Jurnal Trias Politika, 2(1), 13. https://doi.org/10.33373/jtp.v2i1.1235
Risman, L., Suandi, & Basyarudin. (2022). Pemilu Dalam Sistem Proporsional Terbuka Perspektif Kedaulatan Rakyat. Jurnal Pilar Keadilan, 2(1), 32–42.
Riwanto, A. (2015). Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berbasis Suara Terbanyak Dengan Korupsi Politik Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 4(1), 89–102. https://doi.org/10.20961/yustisia.v91i0.2854
Riwanto, A. (2016). Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia. Thafa Media.
Sholahuddin, A. H., Bariah, C., Herniwati, Faried, F. S., Widodo, I. S., Abqa, M. A. R., Disantara, F. P., Paramitha, A. A., Agustiwi, A., Permana, D. Y., Sukma, D. P., Firdausi, F., Suhariyanto, D., & Fuqoha. (2023). Hukum Pemilu di Indonesia (A. Iftitah (Ed.); Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka.
Sholahuddin, A. H., Iftitah, A., & Mahmudah, U. D. (2019). Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Supremasi, 9(2), 17–27. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.793
Sinarsih, S. (2021). Sistem Pemilu Proporsional Terbuka terhadap Money Politic di Indonesia. Al-Balad Journal Of Constitutional Law, 3(1), 1–10.
Sugitanata, A., & Majid, A. (2021). Sistem Pemilu Sebagai Wujud Demokrasi Di Indonesia: Antara Orde Lama, Orde Baru Dan Reformasi. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 23–43. https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v2i1.14
Suteki, & Taufani, G. (2020). Motodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik) (Cetakan 3). RajaGrafindo Persada.
Wungkana, S. R. (2022). Penerapan E-Voting Untuk Efisiensi dan Efektivitas Pemilu 2024. Forum Kajian Keilmuan Hukum.