Deviasi Hukum dalam Perjanjian Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v6i1.35253Keywords:
Deviasi, Hukum dan Perjanjian BisnisAbstract
Perjanjian Bisnis merupakan suatu kontrak kesepakatan yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak dalam transaksi suatu usaha. Dalam prakteknya, perancangan Perjanjian Bisnis tersebut dilalui dari berbagai proses dimulai dari proses negosiasi, menyepakati suatu harga dan objek yang ditransaksikan hingga pelaksanaan Perjanjian Bisnis itu sendiri. Proses yang dilalui dalam penuangan poin-poin kesepakatan di dalam Kontrak, acapkali melakukan penyimpangan terhadap beberapa peraturan yang berlaku untuk menjaga efektivitas dalam mencapai tujuan Perjanjian Bisnis yang diinginkan. Beberapa peraturan yang sering dikesampingkan dan cukup populer adalah mengenai pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata serta peraturan lainnya yang menurut beberapa pelaku bisnis, sulit untuk diterapkan ke dalam Perjanjian Bisnis. Hal ini pada akhirnya menimbulkan perhatian yang khusus di dalam kalangan para ahli, praktisi hingga hakim yang memutus suatu perkara di pengadilan. Berangkat dari hal tersebut, menimbulkan beberapa pertanyaan diantaranya, bagaimana efektivitas suatu peraturan jika diterapkan ke dalam pelaksanaan suatu Perjanjian Bisnis ? dan bagaimana pertimbangan hukum bagi para ahli hukum sehubungan dengan deviasi hukum dalam Perjanjian Bisnis ? Penelitian ini akan terfokus pada pertimbangan hukum oleh para hakim yang menangani suatu perkara dan juga menurut para ahli hukum pada umumnya. Metode yang digunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini secara umum adalah bahwa deviasi hukum dalam perjanjian bisnis umumnya banyak dilakukan terhadap pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata untuk alasan efektivitas, dimana jika pihak-pihak di dalam perjanjian hendak mengakhiri perjanjian tidak perlu melibatkan pengadilan. Adapun pendapat dari beberapa ahli hukum membolehkan pengesampingan tersebut sepanjang pengesampingan tersebut beralasan menurut hukum. Sedangkan dalam pendapat lainnya berpandangan bahwa pengesampingan suatu aturan hukum perlu dinilai secara objektif apakah pasal yang dikesampingkan bersifat memaksa atau tidak. Jika aturan tersebut bersifat memaksa, maka deviasi hukum dalam perjanjian bisnis tidak dapat dilakukan.
References
Buku
Barus, Utari Maharani, BASYARNAS sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia, Spirit Hukum: Didedikasikan untuk Purna Bakti 70 Tahun Prof.Hj. Rehngena Purba, SH, MS Guru Besar Fakultas Hukum USU Hakim Agung Republik Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2011.
Burght, Gr. Van der, Buku Tentang Perikatan Dalam Teori dan Yurisprudensi. Disadurkan oleh Freddy Tengker, Wila Chandrawila Supriadi (Ed), Bandung, Mandar Maju, 2012.
Erawati, Elly dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta, National Legal Reform Program, 2010.
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001.
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis): Buku Kedua, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana, 2011.
Kaligis, O.C., Asas Kepatutan Dalam Arbitrase, Bandung, PT Alumni, 2009.
Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan pada Umumnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004.
Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta, PT Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Pembimbing Masa, 1979.
Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, Hapusnya Perikatan, Cet. 1, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2003.
Widjaja, Gunawan, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2006.
Z, A. Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2012.
PeraturanPerundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Artikel Seminar/Jurnal/Website (Apa Style)
Alethea. “PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KUHPERDATA DALAM PERJANJIAN KARTU KREDIT†Jurnal Ilmu Hukum 4.1 (2020).
Ambar, Rocky Marciano, Budi Santoso dan Hanif Nur Widhiyanti. “KAJIAN YURIDIS PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SEBAGAI SYARAT BATAL DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN†Jurnal Diversi 3.1 (2017).
Arief, Anggreany. “MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PERDATA†Jurnal Al-Risalah, 12.2 (2012).
Iskandar, Christopher, Ningrum N. Sirait, Runtung dan Mahmul Siregar. “KEKUATAN MENGINGKAT KLAUSULA SYARAT BATAL DALAM KONTRAK BISNIS YANG MENYAMPINGKAN KETENTUAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KUH PERDATA†USU Law Journal 2.2 (2014).
Weydekamp, Gerry R.. “PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK SEBAGAI SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM†Jurnal Lex Privatum, 1.4 (2013).
Juwana, Hikmahanto, CARA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK, 2019, (diakses melalui Youtube pada tanggal 9 Desember 2022).
Simamora, Y. Sogar, “PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KOMERSIAL MELALUI FORUM ARBITRASE DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA),†Indonesian Arbitration Quarterly Newsletter, 8.3 (2016).