Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Kartu Kredit dalam Proses Penagihan yang dilakukan oleh Debt Collector

Authors

  • Dinni Rizky Amalia Putri Universitas Buana Perjuangan
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37477

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Debt Collector, OJK.

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan isu masyarakat yang mendapat perhatian di seluruh dunia, dengan fokus antara lain pada layanan pinjaman uang dari bank dan peran debt collector sebagai pihak ketiga yang melakukan penarikan barang jaminan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diidentifikasi sebagai lembaga pengawas dan regulator yang bertanggung jawab melalui pembuatan peraturan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi nasabah terkait layanan pinjaman uang dari bank, khususnya yang terkait dengan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan wawancara dan analisis data dari literatur sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan nasabah sangat penting karena masih ada pihak bank yang menggunakan jasa debt collector tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, terutama dalam penagihan tunggakan kartu kredit. Proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan debt collector dapat dilakukan di luar pengadilan atau melalui jalur pengadilan, dengan opsi damai sebagai upaya perundingan antar pihak yang berkaitan. Perlindungan hukum ini diperlukan agar hak-hak nasabah terlindungi dan untuk memberikan keamanan dari gangguan pihak-pihak tertentu.

References

Anggriawan, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur yang Diancam oleh Kreditur dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online. Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(2).

Apriani, A. A. & R. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Deepublish.

Astuti, N. K. (2017). Perbuatan Melawan Hukum dalam Penagihan Hutang Kartu Kredit oleh Debt Collector dan Pertanggungjawaban Bank. To-Ra, 3(3).

Dyah, O, S., & A’an, E. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research): Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Sinar Grafika.

Fahamsyah, A. R. & E. (2020). Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan atas Penyalahgunaan Data Pribadi pada Aplikasi Kredit Online. Jurnal Hukum Adigama, 3(1).

Fais, K. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Al’Adl Jurnal Hukum, 13(1).

Hidayanti, N. F. (2022). Etika Debt Collector Finance Syariah dalam Menuntaskan Tugasnya dalam Pandangan Islam. Al Birru, 1(2).

Iftitah, A. (Ed.). (2023a). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka.

Iftitah, A. (2023b). Sejarah Perkembangan Hukum. In Pengantar Ilmu Hukum (Februari). Sada Kurnia Pustaka.

Makmur Keliat, dkk. (2015). Otoritas Jasa Keuangan dan Konglomerasi Keuangan: Tinjauan Ekonomi Politik. Yogyakarta: Pustaka Sempu.

Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Pustaka Baru.

Raditio, R. (2014). Aspek Hukum Transaksi Elektronik: Perikatan, Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Suyatno, A. (2016). Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan,. Jakarta: Kencana.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.

Published

2024-01-02