Konsep Restoretive Justice Sebagai Upaya Perlindungan yang Berkeadilan untuk Korban Narkotika Pasca Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37479Keywords:
Keadilan Restoratif, Perlindungan, Penyalah Guna NarkotikaAbstract
Penyalahgunaan narkotika terus menjadi momok dan perhatian yang besar, karena sampai saat ini berbagai jenis penyalahgunaan dan perilaku penyalah gunaan narkotika semakin bervariasi. Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Narkotika memberikan suatu sanksi tindakan (maatregel) yang diwujudkan dengan sistem rehabilitasi. Namun demikian, sistem rehabilitasi tersebut masih dihadapkan oleh berbagai tantangan, mulai dari konsep, pendekatan, hingga infrastruktur sarana prasarana. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep restorative justice sebagai upaya perlindungan yang berkeadilan buat korban narkotika pasca pedoman kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep diterapkannya restorative justice yaitu untuk menghindari dan menjauhkan seseorang dari proses peradilan sehingga menghindari stigmatisasi terhadap seseorang yang berhadapat dengan hukum dan diharapkan seseorang tersebut kembali kelingkungan sosial secara wajar. Penerapan keadilan restoratif ini sangat diperlukan agar upaya penyelesaian kasus bagi pidana narkotika yang baru pertama kali menggunakan dapat difokuskan pada pemulihan (rehabilitasi) atas pelanggaran yang dilakukan tersebut bukan lagi sebagai pembalasan bagi pelaku melainkan sebagai bentuk pemulihan. Konsep ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif karena dilakukan dengan berbasis pemulihan dan keadilan. Dan reformulasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif penghentian penuntutan dilakukan dengan memperhatikan dan dalam penerapan rehabilitasi dan Kejaksaan sebagai fasilitator dalam upaya rehabilitasi pelaku narkotika dengan Pedoman Kejaksaan Akhirnya adalah Kepolisian, BNN dan Kejaksaan akan terhindar dari hal-hal perebutan kewenangan terhadap proses rehabilitasi. Penerapan Restoratif Justice sebagai tahap penghentian penuntutan merupakan hal yang penting bagi pengguna narkotika yang baru pertama kali menggungakan narkotika karena dengan penghentian penuntutan menggungakan keadilan restoratif ini hak-hak penyalahguna dapat lebih terjamin.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Perlindungan, Penyalah Guna NarkotikaReferences
Buku, Jurnal/ Prosiding/ Artikel
Anang Iskandar, “Urgensi Penerapan Keadilan Restoratif bagi Pecandu Narkotikaâ€, Antara News, https://www.antaranews.com/berita/2414857/urgensi-penerapan-keadilan-restoratif-bagi-pecandu- narkotika, diakses pada tanggal 8 Juli 2023.
Anindyajati, Titis, Irfan Nur Rachman, and Anak Agung Dian Onita. "Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Pembentukan Perundang-Undangan." Jurnal Konstitusi 12.4 (2015): 872-892.
LHC. Hulsman, Selamat Tinggal Hukum Pidana Menuju Swa Regulasi, diterjemahkan oleh Wonosusanto, Forum Surakarta: Studi Hukum Pidana, 1998.
Luthy Febrika Nola, “Keadilan Restoratif Tindak Pidana Anakâ€, Info Singkat Hukum, Vol. VI, No. 17/I/P3DI/September/2014, 2014.
Mardjono Reksodiputra, Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Pusat pelayanan dan Pengendalian Hukum UI, 1995.
Maya Indah S., 2014, Perlindungan Korban (Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi), Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.
Melani, “Restorative Justice, Kurangi Beban LP†Kompas, https://web.archive.org/web/20071019010315/ http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/23/opini/2386329.htm, diakses pada tanggal 8 Juli 2023.
OC. Kaligis, Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung: Alumni, 2006.
Oheo K. Haris, 2017, “Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus pada Perkara Pidana Khususâ€, Jurnal Ius Constituendum, Volume 2, Nomor 2, hlm. 241
Redi, Ahmad. "Kontrak Karya PT Freeport Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan UUD NRI 1945." Jurnal Konstitusi 13.3 (2016): 613-638.Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung: Graha Ilmu, 2009.
Rizal, 2021, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotikaâ€, Legal Opinion, Vol. 5, No. 1.
Romli Atmasasmita, 1992, Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
Yansen Dau, 2020, “Putusan Rehabilitasiâ€, Tesis, Universitas Airlangga.
Perundangan-undangan
KUHPidana
Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009
Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020
Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif