Kepastian Hukum Putusan Hakim yang Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Tanpa Didahului Surat Somasi

Authors

  • Kosim Afendy Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37482

Keywords:

Kepastian Hukum, Wanprestasi, Surat Somasi

Abstract

Wanprestasi terjadi bila para pihak yang terikat dalam perjanjian baik secara sengaja atau tidak melalaikan atau tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya. Menurut Pasal 1243 KUHPer mengatur debitur baru akan diwajibkan untuk ganti rugi apabila telah ada pernyataan lalai. Pernyataan lalai tidak hanya untuk menetapkan suatu tindakan wanpretasi, tetapi juga untuk menentukan hak-hak kreditur. Jadi, maksud “berada dalam keadaan lalai†ialah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi. Apabila saat ini dilampauinya, maka debitur ingkar janji (wanprestasi)

References

Buku:

Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.

D. Albert Rumokoy, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

D.I. Atmadjaja, 2016, Hukum Perdata, Setara Press, Malang.

Irwansyah & Ahsan Yunus, 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (edisi revisi), Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok.

Margono, 2020, Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Press, Jakarta.

Mgs Edy Putra Tje’Aman, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.

Nurul Qomar, dkk. , 2016, Sosiologi Hukum (Sociology of Law), Mitra Wacana Media, Jakarta.

P.N.H. Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesi (Edidisi Revisi 2009), Djambatan, Jakarta.

Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta.

R. Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim H.S. , 2003, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta.

Soemadipradja, Rahmat, 2010, Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa, Nasional Legal Reform Program, Jakarta.

Subekti, 1979, Hukum Perjanjian, Cetakan V, Jakarta.

______ , 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan Keduapuluh, PT Intermasa,

Jakarta.

______ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta, 2007.

Sudikno Mertokususmo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakartan, Liberty.

Sulistyawan, Aditya Yuli, 2021, and Aldio Fahrezi Permana Atmaja. "Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusandi Pengadilan Untuk

Menghindari Onvoldoende Gemotiveerd." Jurnal Ius Constituendum 6.2.

Taryana Soenandar, dkk. , 2016, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Yahman, 2016, Cara Mudah Memahami Wanprestasi & Penipuan Dalam hubungan kontrak komersial, Kencana, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2021, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal:

Dalimunthe, Dermina. "Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw)." Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 3.1 (2017).

Isnantiana, Nur Iftitah. "Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan." Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 18.2 (2017).

Jamil, Nury Khairil, and R. Nury & Rumawi. "Implikasi asas pacta sunt servanda pada keadaan memaksa (force majeure) dalam hukum perjanjian indonesia." Jurnal Kertha Semaya 8.7 (2020).

Jayadinata, Budiman. Analisis Yuridis Pemenuhan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Koperasi Kud Tani Sejahtera Dengan PT Perkebunan Nusantara V (Persero). Diss. Universitas Islam Riau, 2019.

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. "Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum." Crepido 1.1 (2019).

Miftahul Qodri, “‘Benang Merah’ Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum Dan

Penegakan Hukum,†Jurnal Hukum Progresif 7, no. 2 (2019): 182, https://doi.org/10.14710/hp.7.2.

Ni Luh Putu Vera and Nurun Ainudin, “Logika Hukum Dan Terobosan Hukum Melalui Legal Reasoning,†Jurnal Hukum Jatiswara 31, no. 1 (2016).

Moho, Hasaziduhu. "Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan." Warta Dharmawangsa 13.1 (2019).

Sinaga, Niru Anita, and Nurlely Darwis. "Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian." Jurnal Mitra Manajemen 7.2 (2020).

Wasis Susetio, Pelatihan Hukum Acara MK, Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM, 2011.

Published

2024-01-02