Penerapan Klausul Baku Terhadap Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan (Studi Kasus Pada Pt. Bank Perkreditan Rakyat Sehat Sejahtera, Pondok Aren, Tangerang)

Authors

  • Mohammad Eron Siata Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37483

Keywords:

Klausul Baku, Wanprestasi, Perjanjian Kredit Perbankan

Abstract

Pelaksanaan dalam perjanjian kredit perbankan yang mengalami permasalahan wanprestasi pada perjanjian kredit perbankan dan kaitannya dengan penerapan klausul baku pada PT Bank Perkreditan Rakyat Sehat Sejahtera bahwa pengelolaan Bank adalah lembaga yang menjalankan fungsi intermediasi. Penerapan praktek perbankan yang lazim digunakan pada umumnya yaitu perjanjian kredit bank yang digunakan adalah perjanjian standar atau perjanjian baku yang klausul-klausulnya telah disusun sebelumnya oleh pihak bank. Selanjutnya dapat dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut: bagaimana penerapan klausul baku oleh bank dengan nasabah debitur yang wanprestasi, dan bagaimana kendala yang dihadapi PT. Bank Perkreditan Rakyat Sehat Sejahtera Pondok Aren, Tangerang dalam menyelesaikan masalah debitur yang wanprestasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui wanprestasi pada perjanjian kredit berdasarkan prinsip-prinsip kredit perbankan, syarat-syarat sahnya dalam perjanjian kredit bank sebagai lembaga dan pemberian pinjaman dalam usaha, serta hambatan-hambatan yang ditemui dalam pengeloaannya. Penelitian ini bersifat empiris, dengan pendekatan deskriptif, dimana langsung mengadakan wawancara dengan objek yang diteliti, yaitu  mencari informasi dari pengelola (pengurus, karyawan, dan nasabah debitur), mendapatkan data pembukuan kegiatan administrasi  proposal permohonan, dan perjanjian kredit  sebagai lembaga perbankan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diberikan kesimpulan, yaitu Secara umum nasabah debitur dapat melaksanakan prestasi dan apabila debitur terjadi wanprestasi, maka pihak PT BPR Sehat Sejahtera selaku kreditur selama ini selalu mencari solusi dan mencari jalan keluar tentang pemecahan masalahnya sehingga belum pernah mengadukan kepada lembaga hukum, karena nasabah debitur tersebut tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimanana yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga kegiatan transaksi dalam perjanjian kredit dapat berjalan dengan baik dan lancar. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam penerapan klausul baku pada perjanjian kredit di PT BPR Sehat Sejahtera dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, dapat dibagi menjadi dua (2) bagian yaitu dari dalam (internal) adalah; lemahnya koordinasi dalam melengkapi permohonan kredit antara bagian informasi dan karyawan bagian kredit marketing yang bertugas dilapangan. Dan dari luar (external) adalah; belum adanya partisipasi konkrit dari pihak luar baik seperti kerjasama dengan pihak konsultan dan notaris terutama dalam bentuk format pembaharuan perjanjian kredit pada kontrak atau klausul baku.

References

Buku:

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982

Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1976

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Wawancara:

Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Sehat Sejahtera

Published

2024-01-02