Hukum Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Pendidikan

Authors

  • Muhammad Japar Universitas Islam As-Syafi'iyah
  • Muhammad Fahruddin Universitas Islam As-Syafi'iyah
  • Hermanto Hermanto Universitas Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37484

Keywords:

Hukum, perlindungan anak, pendidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait hukum perlindungan anak yang ditinjau dari perspektif pendidikan. Metode penelitian menggunakan penelitian tipe yuridis normatif dengan sumber data berupa data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan dan mengintepretasi data yang diperoleh. Penelitian ini membahas pertama, hak anak dalam mendapatkan pendidikan; kedua, pengaturan terkait hukum perlindungan anak dalam memperoleh pendidikan; ketiga membangun kesadaran hukum di sekolah; keempat, peran keluarga dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum anak. Kesimpulan dari penelitian terkait perlindungan mengenai hak anak di atur dalam 1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; 5) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kota Layak Anak; dan 6) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. Dalam membangun kesadaran hukum anak perlu adanya kerjasama antara pihak keluarga, sekolah, dan masyarakat agar melahirkan anak yang berkesadaran hukum, berbudi pekerti luhur, dan berkarakter.

References

Buku

Dewantara, K. H. (1977). Ki Hadjar Dewantara Bagian Pertama: Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.

Maksum, A. (2016). Sosiologi Pendidikan. Malang: Madani.

Perpustakaan Komnas Perempuan, & terre des Hommes Netherlands. (1990). Seri K.H.A (Konvensi Hak-Hak Anak). Surabaya: Yayasan Arek

Soekanto, S. (2017). Pokok-pokok Sosiologi Hukum (25th ed.). Jakarta: Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kota Layak Anak. (2011). Jakarta.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. (2014). Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2003). Sistem Pendidikan Nasional (pp. 1–57). pp. 1–57. Jakarta: UU RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (pp. 1–75). (2012). Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Vol. 52, pp. 1–27). (2002). Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pp. 1–66). (2014). Jakarta.

Artikel Seminar/Jurnal/Website (Apa Style)

Alfina, A., & Anwar, R. N. (2020). Manajemen Sekolah Ramah Anak Paud Inklusi. AL-TANZIM Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 04(01), 36–47. Retrieved from https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/al-tanzim/index%0AMANAJEMEN

Apriyani, S. (2020). Membangun Kesadaran Hukum Peserta Didik di Lingkungan Sekolah. https://smkn1kaligondang.sch.id/

Ariyanti, D. O., & Ramadhan, M. (2023). Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Bullyng Dalam Perspektif Viktimologi. Lex Jurnalica, 20(2), 139–146.

AS, Y., Yuliastini, A., & Setiawati, R. (2020). Membangun Kesadaran Hukum Tentang Perlindungan Anak Bagi Guru. JCES (Journal of Character Education Society), 3(3), 543–554.

Atika, N. T., Wakhuyudin, H., & Fajriyah, K. (2019). Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter Membentuk Karakter Cinta Tanah Air. Journal Mimbar Ilmu, 24(1), 105. https://doi.org/10.23887/mi.v24i1.17467

Bramantyo, R. Y., & Suwarno. (2020). Membangun Kesadaran Hukum dan Demokrasi: Revitalisasi Peran Pendidikan Kewarganegaraan bagi Siswa SMAN 7 Kota Kediri. Cendekia, 14(2), 124–136. https://doi.org/10.30957/Cendekia.v14i2.627.

Carmela, H. R. F., & Suryaningsih. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 33–43.

Cindy, Stone, V., Charles, M., & Batubara, S. A. (2021). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Siswa di Lingkungan Pendidikan (Studi Kasus Nomor:B-01281/SAP-01/XI/2018). Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 17(1), 11–24.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.

Hafsah. (2016). Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Perlindungan Agama Anak dalam Keluarga Muslim di Kota Medan. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 171–180. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4447

Hambali, A. R. (2019). Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System) Abstrak. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15–30. Retrieved from https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/568

Hamida, A., & Setiyono, J. (2022). Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 73–88. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.73-88

Kasim, A., Ahmad, J., & Nonci, N. (2023). Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 358–373.

Maisaro, A., Wiyono, B. B., & Arifin, I. (2018). Manajemen Program Penguatan Pendidikan Karakter. Jurnal Administrasi Dan Manajemen Pendidikan, 1(September), 302–312.

Muchtarom, M. (2017). Pendidikan karakter warga bagi warga negara sebagai upaya mengembangkan good citizen. PKN Progresif, 12(1), 543–552.

Mumbunan, M. H. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap ha Pendidikan Anak di Bawah Umur. Jurnal Lex et Societatis, I(4), 1–11.

Musjtari, D. N. (2019). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul. Jurnal Abdimas, 22(2), 151–160.

Rasmawati, Aziz, R., & Dermawan. (2020). Peranan Orang Tua Dalam Menanamkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas pada Anak Usia 16 Tahun Ke Bawah di Desa Duampanua Kecamatan Anreapi. Journal Peqguruang: Confrence Series, 2(2), 382–385.

Sari, K. P., & Maghfiroh. (2015). Perlindungan Hak Anak dalam Perspektif Pendidikan Islam Ibn Khaldun. Cakrawala, X(2), 220–232.

Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat di dalam Perlindungan Anak yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 310–329. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a5

Suryana, C., & Muhtar, T. (2022). Implementasi Konsep Pendidikan Karakter Ki Hadjar Dewantara di Sekolah Dasar pada Era Digital. Jurnal Basicedu, 6(4), 6117–6131. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i4.3177

Utami, V. A., Ibrahim, N., & Kurniawati, K. (2020). Kompetensi Profesional Guru Dalam Pembelajaran Sejarah Di Sma Negeri 27 Jakarta. Visipena, 11(2), 449–460. https://doi.org/10.46244/visipena.v11i2.1302

Wardani, K. (2010). Peran Guru Dalam Pendidikan Karakter Menurut Konsep Pendidikan Ki Hadjar Dewantara. Proceedings of The 4rd International Confrence on Teacher Education; Join Confrence UPI & UPSI, (November), 230–239.

Wuryandani, W., Faturrohman, F., Senen, A., & Haryani, H. (2018). Implementasi pemenuhan hak anak melalui sekolah ramah anak. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 15(1), 86–94. https://doi.org/10.21831/jc.v15i1.19789

Halimah Humayra Tuanaya,2017, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Suatu Gagasan Untuk Korporasi Sebagai Legal Person Yang Mandiri Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasiâ€, Jurnal Dinamika Hukum dan Keadilan, Vol.7 No.1, Universitas Pamulang,

Published

2024-01-02