Legalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Dpr Ri) Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Diitinjau dari Ketentuan Undang – Undang Md3

Authors

  • Yusika Riendy Universitas Pamulang
  • Anak Agung Dewi Utari Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37542

Keywords:

Hak Angket, Legalitas, DPR

Abstract

Hak Angket dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan hak penyelidikan DPR sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang. Pasal 3 UU No 19 Tahun 2019 dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan masuk kedalam rumpun eksekutif. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Legalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagaimana Relevansi Hak Angket DPR yang ditujukan kepada KPK ditinjau dari ketentuan UU MD3. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif untuk meneliti, meninjau, serta menulis pembahasan skripsi ini. Penggunaan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian dan penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh kesesuaian teori dan isu hukum yang diangkat sebagai topik pembahasan yang hasilnya bahwa Legalitas Hak Angket DPR sangat tepat ditujukan kepada KPK karena berkekuatan hukum yang kuat. Relevansi Hak Angket terhadap KPK merupakan bagian dari prinsip check and balances antara rumpun legislatif dengan eksekutif sehingga KPK merupakan lembaga yang masuk dalam ranah eksekutif karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan seperti pada kepolisian. Sehingga

References

Buku

Brewer Carias dalam Efik Yusdiansyah, 2015. Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembentukan Hukum Nasional Dalam Kerangka Negara Hukum. Bandung: Lubuk Agung.

Dr. Ni’Matul Huda, 2019. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Inu Kencana Syafiie, 2011. Ilmu Politik, Jakarta:Rineka Cipta

Ismail Suny. 2006. Pembagian Kekuasaan Negara. Jakarta: Aksara Baru

Jimly Asshiddiqie, 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Ctk. Keenam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Harun Alrasid, 2016. Pengisian Jabatan Presiden, Jakarta: PT Pustaka Utama

Muhammad Rakhmat, 2013. Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung

Sirajuddin dan Winardi,2009. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang, Setara Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2007. Penelitian Hukum Normatif, Depok, Rajawali Perss

PeraturanPerundang-Undangan

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983/tentang peraturan Tata Tertib MPR

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Artikel Seminar/Jurnal/Website (Apa Style)

Rauf, M. A. A., Bunga, M., & Djanggih, H. (2018). Hak Recall Partai Politik Terhadap Status Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(4), 443-455.

Published

2023-12-30