Kedudukan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Sebagai Implementasi Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37572Keywords:
Sistem Pembuktian, Alat Bukti.Abstract
Pada dasarnya sistem pembuktian adalah suatu peraturan mengenai jenis alat bukti yang dapat digunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu digunakan serta dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya dihadapan sidang pengadilan. Pembuktian salah satu aspek yang sangat terpenting didatangkan dan disiapkan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum. Dilihat dari pihak-pihak yang berperkara, maka alat bukti dapat diartikan sebagai alat atau upaya yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim di muka pengadilan. jika dilihat dari segi pengadilan yang memeriksa perkara alat bukti artinya alat atau upaya yang bisa digunakan oleh hakim untuk memutus perkara. Jadi, alat bukti tersebut diperlukan oleh pencari keadilan dan juga oleh pengadilan.Suatu persengketaan atau perkara tidak bisa diselesaikan tanpa adanya alat bukti, artinya kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolak gugatan karena tidak terbukti. Alat bukti yang didatangkan oleh para pihak di pengadilan bermacam- macam di antaranya alat bukti tulisan, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
References
Buku
Barda Nawawi Arif, 2010, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Peyusunan KUHP Baru, Jakarta: Kencana.
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta, 1988
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1991
Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Penerbit PT Citra Aditya Bakty Bandung, 2006,
Efa Laela Fakhriah Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Cetakan ke2, PT Alumni, Bandung, 2013
Amir Ilyas, Kumpulan Asas-asas Hukum, Rajawali, Jakarta, 2016
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003
Bambang Sugeng dan Sujayadi, Hukum Acara Perdata & Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Kencana, Surabaya, 2009
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1995.
R.M. Sudikno Mertokusumo, “Beberapa Permasalahan Mengenai Alat Bukti Tertulis, serta Peranan dan Perkembangannya dalam Hukum Acara Perdataâ€. (Sebuah Makalah) dalam program Pendidikan Pascasarjana UGM Yogyakarta, 1982
Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Pustaka Pelajar, Surabaya, 2004
Subekti Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003
Alfitra, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Cetakan 1, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2011
Riawan Tjandra W., dan H. Chandera, Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata, Universitas Atma Jaya, Yogjakarta, 2001.
Alfitra, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi Di Indonesia, Cetakan ke-III, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012
M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, 2004
Yeden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Bagian Pertama, Edisi Kedua, Cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Herzine Indonesische Reglement (HIR) berlaku bagi golongan Bumi Putera untuk daerah Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 162 – Pasal 165, Pasal 167, Pasal 169 – Pasal 177,
Rechtreglement Voor de Buitengewesten (RBg)