Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Dalam Badan Usaha Milik Negara

Authors

  • Wahib Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v7i1.43492

Keywords:

public finance, private finance, corruptions

Abstract

State control is a formal authority or authority that exists in the state and entitles the state to act both actively and passively in the sphere of state government. Based on that, the authority of the state is not only related to the government wewenag alone, but includes all the authority in order to carry out their duties. Giving powers to the state in the form of authority or authority is very important in the framework of the realization / or implementation of state objectives, without the control of the state, it is impossible that the objectives of the state established in the constitution can be realized. Therefore, in the context of the country's economic politics, the State-Owned Enterprise is a tool of state interest in order to achieve the state's goals as stated in the opening of the 1945 Constitution of 1945 paragraph 4th paragraph.

References

Acerman Susan Rose, Korupsi & Pemerintahan Sebab Akibat dan Reformasi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 2006

Adji Indriyanto Seno, Korupsi & Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta 2009

---------------------------, Korupsi & Hukum Pidana, Penerbit, Kantor Pengacara& Konsultan Hukum Prof. Omar Seno Adji & Rekan, Jakarta 2003

--------------------------, Overheidsbleid & Asas Materiale Wederchtelijikheid Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Diabit Media, Jakarta 2005

Apriani Luh Rina, Penerapan Filsafat Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Yudisisl, Jakarta, 2010)

Agustina Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta 2003

Burhanudin Nizam, Diktat Kuliah Hukum Keuangan Negara, FH. UMJ, Jakarta 2006

Bakhri Syaiful, Pidana Denda & Korupsi, Total Media, Jakara 2009

Daliyo J.B, Pengantar Hukum Indonesia. PT. Prenhalindo, Jakarta 2001

Djanim Rantawan, Korupsi dan Pertanggung Jawaban Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro ,Semarang 2006

Hazawi Adami , Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2001.

--------------------, Hukum Pembuktian Pidana Korupsi, PT. Alumni, Bandung 2008

Hamzah Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2005)

------------------, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Cetakan Ketiga ( Jakarta Sinar Grafika Offset, 2008)

Harahap Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta 2002

Huda Chairul, Dari tiada tanpa Kesalahan menuju Kepada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa kesalahan. Prenada Media, Jakarta 2006

Kansil C.S.T. & Kansil Chrstine S.T., Hukum Keuangan & Pembendaharaan Negara, PT. Pradanya Paramita, Jakarta 2006

Lopa Baharudin & Yamin Moh, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No.3 Tahun 1971) Berikut Pembahasan Serta Penerapan Dalam Praktek, Alumni, Bandung 1987

Nisjar Kahri, Aplikasi Akutansi Pemerintahan Indonesia, Mandar Maju. Bandung, 1998.

Pompe Jeremy, Strategi Memberantas Korupsi, Elemen SistemIntegrasi Nasiona, Yayasan Obor Indonesia & Transparency Internasional Indonesia, Jakarta, 2001

Pradjonggo KPHA. Tjandra Sridjaja, Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Lawyer Club, Jakarta 2010

Putra Jaya Nyoman Serikat, Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme Di Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang 2005

Regar Moenaf H, Dewan Komisaris, Peranannya sebagai Organ Perseroan, Bumi Aksara, Jakarta 2000

Rahardjo Satjipto, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta 2006

----------------------, Membedah Hukum Progresip, Kompas, Jakarta 2006

Soeria Atmadja P. Arifin, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum, Praktik 7 Kritik, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2005

Sutedi Adrian, Hukum Keuangan Negara , Sinar Grafika, Jakarta 2010

Subagio. M, Hukum Keuangan Negara R.I, Rajawali Pers Jakarta 1991

Saleh Roeslan, Perbuatan Pidana & Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983

Tuanakotta Theodorus. M, Menghitung Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 2009

Wijaya Gunawan, Pengelolaan Harta Kekayaan Negara, Suatu Tinjauan Yuridis, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002

Widjaya I.G. Rai, Hukum Perusahaan, Kesined Blanc, Jakarta 2006

Arifin P. Soeria Atmadja, Hukum Keuangan Negara Pasca 60 Tahun Indonesia Merdeka,Masalah dan Prospeknya, www.pemantau_peradilan.com, (MaPPI, FH. UI)

Badan Pemeriksa Keuangan, Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan, Sekertariat Jendral BPK, Jakarta 2000

Erman Rajagukguk, Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidan Korupsi, (Makalah Disampaikan pada diskusi Publik di Komisi Hukum Nasional R.I ), Jakarta 26 Juli 2006 Vol;iii

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, KPK, Jakarta, 2006.

Published

2024-08-31