Analisis Terhadap Problematika Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Pajak Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Authors

  • Takismen Universitas Pelita Harapan
  • Risky Waldo Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v7i1.43493

Keywords:

Examination, Preliminary Evidence, Pretrial

Abstract

Examination of initial evidence in tax crimes is regulated in Article 43A of Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations (UU HPP). Then the Elucidation to Article 43A paragraph (1) states. "Information, data, reports and complaints received by the Directorate General of Taxes will be developed and analyzed through intelligence activities and/or other activities whose results can be followed up with an Audit, Preliminary Evidence Examination, or not followed up. Preliminary Evidence Examination has the same objectives and status as investigations as regulated in the law governing criminal procedural law. Looking at the provisions in Article 1 paragraph (5) of the Criminal Procedure Code, it explains, "Investigation is a series of investigative actions to search for and discover an incident that is suspected of being a criminal act in order to determine whether or not an investigation can be carried out according to the method regulated in this law." This has the consequence that examining evidence of the beginning of criminal acts in the field of taxation has the same objectives and position as investigations regulated in law, of course the law in question is Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. The type of research used by the author is normative juridical using secondary data consisting of primary legal materials, namely the Criminal Procedure Code, the HPP Law, other regulations as well as secondary legal materials, namely relevant books and journals. Data analysis uses qualitative descriptive and systematic interpretation. The results of the research show that the initial evidence examination process carried out by the Directorate General of Taxes (DJP) for Taxpayers can be carried out as a pre-trial effort. In the event that a Preliminary Evidence Audit Order has been issued, the taxpayer can check the identity of the official who signed and issued the letter and if there are incorrect procedures carried out by the DJP Civil Servant Investigator (PPNS), the taxpayer can submit legal action, namely Pre-Trial to District Court.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Ann Seidman, Penyusunan Rancangan Undang-Undang dan Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Proyek ELIPS, Jakarta, 2001.

Azis Syamsuddin, Proses&Teknik Penyusunan Undang-undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

Chandra M. Hamzah, PENJELASAN HUKUM TENTANG BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2014.

Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.

Darwan Prints, Tinjauan Umum tentang Praperadilan, Citra Aditya, Bandung, 1993.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari, Memahami, dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2017.

Gunadi, Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Bee Media, Jakarta, 2017.

Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Ida Zuraida dan LY. Hari Asih Advianto, Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Terbaru, Andi Offset, Yogyakarta, 2016.

Maria Farida Indrati Soeparti, Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan, Kanisius, Yogyakarta, 2016

Maria Farida Indrati Soeprapto, Lalporan Kompendium Bidang Hukum Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembidanaan Hukum Nasional Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Jakarta, 2008.

Muhammad Djafar Saidi, Pembaruan Hukum Pajak, PT RajaGrafindo, Depok, 2018.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.

Philipus M. Hadjo, Peradilan Pajak di Indonesia Dewasa Ini, Makalah Semiar, Yogyakarta, 1998.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan, Rafika Aditama, Bandung, 2011.

S. Tanusubroto, Peranan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1983.

S.R., Soemarso, Perpajakan Pendekatan Komprehensif, Salemba Empat, Jakarta, 2007.

Said sampara dan Insan Anshari, Tindak Pidana Perpajakan, BP Cipta Karya, Jakarta, 2012.

Sri Pudjatmoko, Pengadian dan Penyelesaian Sengkea di Bidang Pajak, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013

Soehino, Ilmu Negara, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2005.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Pengantar Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1996.

Tjip Ismail, Diskursus Hukum Untuk Kesejahteraan Rakyat, Prenada, Jakarta, 2019

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Manajemen Sengketa Dalam Pungutan Pajak, Analisis Yuridis Terhadap Teori dan Kasus, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2012.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, PT Bale, Bandung, 2001.

Yahya Ahmad Zein, Ristina Yudhanti dan Aditia Syaprillah, Legistlative Drafting Perancangan Perundang-undangan, Thafa Media, Yogyakarta, 2016

Bina Yumanto dan Paruhun Aurora Sotarduga Hutauruk. “ULTIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA PAJAK: TEORI DAN PRAKTIK. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia 4.1 (2022).

Husma, Nelly Mulia, Faisal A. Rani, and Syarifuddin Hasyim. "Kewenangan Pengaturan Mahkamah Agung (Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan)." Syiah Kuala Law Journal 1.1 (2017).

Howan, Seshylia. "Kajian Yuridis Tindak Pidana Di Bidang Pajak Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan." LEX PRIVATUM 5.8 (2017).

Muhasan, Imam. "Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak Dalam Lapangan Hukum Di Indonesia: Tinjauan Atas Penerapan Kompetensi Absolut Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak." JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review) 1.1 (2017).

Ohoiwirin, Valentino, and Ahmad Sholikhin Ruslie. "Penerapan Sanksi Pidana terhadap Wajib Pajak yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2.2 (2022).

Risky Waldo, “Efektifitas Permohonan Prapradilan Dalam Upaya Hukum Terhadap Penetapan Tersangka (Examinasi Putusan No. 09/Pid.Pra/2015/PN.Jak.Bar). Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 10.1 (2019).

Samuel Soewita, “Tinjauan Yuridis Pasal 29 UU KUP No. 6 Tahun 1983 JO UU 16 Tahun 2009 Atas Kewenangan Pemeriksa Pajak.” Pamulang Law Review 4.1 (2021).

Sofian, Ahmad, and Batara Mulia Hasibuan. "Pengaturan Dan Praktek Praperadilan Tindak Pidana Pajak Di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan 50.3 (2021).

Seshylia Howan. “KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA DI BIDANG PAJAK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN”. Jurnal Lex Privatum 5.8 (2017).

Waluyo, Trihadi. "Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti permulaan dalam rangka Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan." Simposium Nasional Keuangan Negara 1.1 (2018).

Yoserwan. “FUNGSI SEKUNDER HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20.2 (2020).

Peraturan Menteri Keuangan 177/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Hukum Online, Penjelasan Bukti Permulaan dalam Regulasi Terbaru Terkait Tindak Pidana Perpajakan, https://www.hukumonline.com/berita/a/penjelasan-bukti-permulaan-dalam-regulasi-terbaru-terkait-tindak-pidana-perpajakan-lt63a8fbaaa5057/?page=all#!, telah diakses pada tanggal 22 Juni 2023

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Wajib Pajak Pertanyakan Prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19466&menu=2 , telah diakses pada tanggal 12 Oktober 2023.

News. DDTC, “Uji Materiil Soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023”, https://news.ddtc.co.id/uji-materiil-soal-ketentuan-bukper-berlanjut-awal-oktober-2023-1797375 , telah diakses pada tanggal 12 Oktober 2023.

Redaksi DDTC News, Pengaturan Soal Penyidikan Pajak Dalam PP, https://news.ddtc.co.id/begini-beberapa-pengaturan-soal-penyidikan-pajak-dalam-pp-50-2022-44232, telah diakses pada tanggal 22 Juni 2023.

Stefanus Kurniawan Dharmadji, Upaya Pra Peradilan Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan, https://pdb-lawfirm.id/upaya-pra-peradilan-terhadap-surat-perintah-pemeriksaan-bukti-permulaan-tindak-pidana-perpajakan/, telah diakses pada tanggal 14 Februari 2023

Downloads

Published

2024-08-31