ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DALAM PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/10/PBI/2017 (Studi Kasus pada PT BNI Syariah Cabang Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan)

Authors

  • Perdana Novin Afiatno Fakultas Hukum, Program Studi Hukum S-1

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4420

Keywords:

Pencucian Uang, APU PPT.

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan seiring perkembangan Dunia digital dalam sistem perbankan yang begitu sangat pesat perkembanganya, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan oleh beberapa oknum yang memanfaatkan fasilitas perbankan yang memudahkan transaksi secara langsung dan online dengan tetap memperhatikan keamanan transaksi ke luar negeri maupun dalam negeri. Dengan perkembangan seperti ini maka seluruh Bank melalui regulator dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan kebijakan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menjadi lebih gencar untuk memberikan kebijakan khusus terhadap seluruh Jasa Perbankan, dan seluruh Jasa-jasa yang berhubungan dengan pelayanan finansial seluruh Nasional secara berkala. Dalam hal mitigasi resiko untuk mencegah kejahatan dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang prinsip kehati-hatian dalam pelayanan perbankan terhadap seluruh nasabah tanpa terkecuali dengan tetap memperhatikan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi agar tetap nyaman dan aman menyimpan uangnya di Bank. Tindak kejahatan yang secara khusus di perhatikan dalam penelitian ini adalah tinjauan yuridis atau analisa aturan dalam peraturan yang telah di keluarkan oleh Regulator secara menyeluruh mengenai Tindak Pidana Khusus Pendanaan Terorisme baik tujuanya adalah Internasional maupun Nasional, yang sering kali dilakukan nasabah melalui perantara Jasa Perbankan Nasional dengan cara pembukaan Rekening awal, penyalahgunaan rekening sebagai penerima dana dari sumber yang ilegal, lalu mentransfer kembali kepada seseorang yang akan dipakai untuk tindak kejahatan umat. Penulis berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan karya ilmiah ini yang mudah mudahaan bermanfaat untuk kedepannya.

References

Arief Amrullah, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), Bayumedia, Malang, 2004

Chandra muzaffar, Hak Manusia Dalam Tata Dunia Baru, Menggugat Dominasi Global Barat, Mizan, Bandung, 1993

Chatamarrasjid Ais, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005

Ferry Aries Suranta, Peranan PPATK dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laundering k, Gramata Publishing, Depok, 2010

Harmadi, Kejahatan Pencucian Uang, Modus-modus Pencucian Uang di Indonesia (money laundering), Setara Press, Malang, 2011

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008

Hurd, Insider Trading and Foreign Bank Secrecy, Am. Bus. J, 1996

Juni Sjafrien Jahja, Melawan Money Laundering, Cetakan Pertama, Visimedia, Jakarta, 2012

J Wolhoff, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara RI, Timun Mas, Jakarta, 1955

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1991

Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama, Pustaka Setia, Bandung, 2012

Munir Fuady, Hukum Perbankan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Cetakan ke 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008

Sarah N Welling, Smurf, Money Laundering, And The United States Criminal Federal Law, The Law Book Company Limited, 1992

Sutan Remy Sjahdeini, Pengertian Pencucian Uang, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Cetakan Pertama, Pustaka Utama, Jakarta, 2004

Soenarko, Susunan Negara Kita I, Djambatan, Jakarta, 1951

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2010

William C. Gilmore, Dirty Money: The Evolution Of Money Laundering Counter-Measures, Second Edition, Council of europe publishing, 1999

Yenti Garnasih, Penegakan Anti Pencucian Uang dan Permasalahan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok, 2017

Yunus Husein dan Roberts K, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rajawali, 2018

Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2020-06-30