TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DENGAN PASAL 112 UU NO 35 TAHUN 2009 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 127 UNTUK PENYALAHGUNA DAN KETENTUAN REHABILITASI (Analisa Putusan Nomor. 2106/Pid.Sus/ 2018/PNTng )
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4421Keywords:
Penyalahguna Narkotika, Tindak Pidana, Pemidanaan, RehabilitasiAbstract
Narkotika merupakan “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman – baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi akal sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi masalah serius diberbagai Negara. Pemidanaan penyalahguna narkotika dengan pidana penjara merupakan suatu penegakan hukum yang tidak berkeadilan, pelaku penyalahguna narkotika dapat dikatakan sebagai orang yang sakit dan sangat tidak bijaksana ketika orang mencampurkan orang yang sakit dengan pelaku tindak pidana yang lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan metode yuridis-normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah Yuridis Normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwasanya seorang penyalahguna Narkotika di seharusnya tempatkan dalam lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan medis maupun sosial dan dalam penelitian ini akan mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan nomor perkara 2106/Pid.Sus/2018/PNTng dengan memberikan Terdakwa putusan pemidanaan murni tanpa adanya putusan untuk mendapatkan hak rehabilitasi ataupun pemulihan baik secara fisik ataupun sosial bagi seorang pengguna narkotika dan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan memiliki unsur keadilan, selain itu juga penulis akan mengkaji penggunaan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 yang tidak memiliki unsur dari kepastian hukum karena dalam unsur-unsur pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci dan jelas penerapan pidana ditujukan kepada siapa pengguna ataupun pengedar karena sejatinya pengguna dan pemakai tidak bisa disamakan dalam hal pemidanaan, selain daripada pasal tersebut penulis juga mencoba untuk mengkaji ketentuan-ketentuan yang ada terkait rehabilitasi bagi setiap pecandu narkotika.
References
Jan Remmelink, Hukum Pidana, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 9.
Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta.2011 . Sinar Grafika
M.wuisman, penelitian ilmu sosial jilid l, penyunting M. hisyam, Universitas Indonesia press, jakarta, 1996
Muladi, lembaga pidana bersyarat, alumni, bandung, 2002
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, jakarta, 2008
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, laksbang pressindo, Yogyakarta, 2010
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Achmad Ali, Menguak Takbir Hukum, (Suatu Kajian
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung, 2013 Hal 67.
Soleman B Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press , Jakarta, 1993, Hal 47-48
Raida L Tobing, dkk, (Hasil Penelitian), Efektivitas Undang-Undang Monrey Loundering, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011, Hal 11.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011
johny Ibrahim,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publlishing, Malang, 2006
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi dalam hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung,Bandung,1991
Moeljanto,Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara,Jakarta,1983
Sudarto,Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru,Bandung,1983
Andi Zainal Farid,Hukum Pidana 1,Sinar Grafika,Jakarta,2007
Agus Rusianto,Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenadamedia Group,Jakarta,2016
Widyo Pramono, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta, Alumni,Bandung,2012
R.Tresna,Asas-asas Hukum Pidana,Tiara Ltd,Jakarta,1959
Didik Endro Purwoleksono, HukumPidana, AirlanggaUniversitas Pres(AUP), Surabaya, 2014
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Simon dalam Romi Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Madju, Jakarta, 2012
Alfitra,Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, cet 1, Niaga Swadaya, Jakarta,2012,
Eva Achjani Zulva,Gugurnya Hak Menuntut,Dasar Penghapusan
Sobandi Handy, Pembaharuan Hukum Benda Nasional Sesuai Berdasarkan Cita Hukum Pancasila (Disertasi, Universitas Parahyangan, 2011
Notohamidjojo, Makna Negara Hukum (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1970
Maya Indah, Refleksi Pemikiran O.Notohamidjojo Untuk Mewujudkan Cara Berhukum Humanis (Salatiga: Balaiurang Utama UKSW, 2011).
Eddy OS Hiariej, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana (Jakarta: Erlangga, 2009
Sudikno Merto Kusumo, Kapita Selekta Hukum, Liberty, Yogyakarta 2011
Oscar umbu siwa, Begini Cara narkoba marusak kerja otak (BNN Lampung), 2016
Eugina liliawati Muljono, Praturan perundang-undangan Narkotika dan Pdikotropika, Jakarta, Harvindo 1998
Juliana Lisa FR, Narkoba, Psikotropika, dan Gangguan Jiwa, Tinjauan Kesehatan dan
Hukum
A.R. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta, Sinar Grafika. 2011
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta 2001