PENERAPAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN RESTRUKTURISASI BERDASARKAN PASAL 21 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 33/POJK.03/2018 TENTANG RESTRUKTURISASI (Studi Kasus di BPR Lestari Jakarta Barat)
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4422Keywords:
Penerapan, Restrukturisasi, Kredit MacetAbstract
Kewajiban nasabah Debitur dalam perjanjian kredit adalah melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan sejumlah nominal yang disertai bunga. Namun demikian adanya faktor intern dan/atau ekstern, yang menyebabkan Debitur mengalami kredit macet, sehingga tidak bisa memenuhi prestasi yang telah dijanjikan sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit. Apabila nasabah Debitur yang mengalami kredit macet dan jika masih dimungkinkan untuk berprestasi lagi dalam memenuhi kewajibannya, maka bank biasanya akan melakukan penyelesaian secara baik yaitu menolong nasabah yang sedang mengalami kesulitan dengan melakukan penyelamatan. Adapun upaya penyelamatan yang dimaksud dapat berupa, penjadawalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan restrukturisasi kredit macet yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 33/POJK.03/2018 dalam pelaksanaannya di BPR Lestari Jakarta Barat dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penerapan restrukturisasi kredit macet di BPR Lestari Jakarta Barat sesuai dengan Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.03/2018, dalam hal ini peneliti terjun langsung kelapangan untuk memproleh data dengan melakukan wawancara dengan Pimpinan dan Kepala bagian (Kabag) Kredit di BPR Lestari Jakarta Barat, Metode Penelitian skripsi yang digunakan, yaitu penelitian kepustakaan, maka pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan juga dengan pendekatan kasus (case approach), Berdasarkan hasil wawancara dengan Pak Enden selaku Kepala bagian (Kabag) Kredit ini bertentangan dengan kebijakan restruktur dalam butir (b) yang menerangkan bahwa pejabat atau pegawai yang ditugaskan dalam unit kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani Restrukturisasi Kredit tidak terlibat dalam proses pemberian Kredit kepada Debitur yang akan direstruktrurisasi tersebut, artinya baik itu bagian analis sebelum kredit itu dicairkan dan ketika kredit itu bermasalah itu dilakukan dengan pejabat atau pegawai yang berbeda, untuk saat ini di BPR Lestari Jakarta Barat itu masih dilakukan dengan pejabat atau pegawai yang sama, seharusnya untuk menjaga sikap konsistensi berdasarkan jabatan ini dilakukan dengan pejabat atau pegawai yang berbeda, tujuannya agar ada perbandingan dan bisa dievaluasi apabila ada koreksi.References
Boedi Abdullah, “Hukum Perbankan di Indonesiaâ€, Pustaka Setia, Bandung, 2016.
Badriyah Harum, “Penyelesaian sengketa kredit bermasalahâ€, Pustaka Yustisa, 2010
Hassanuddin Rahman, “Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankanâ€. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Ismail, “Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasiâ€, Kencana, Jakarta, 2010.
Ikatan Bankir Indonesia (IBI), “Strategi Manajemen Risiko Bankâ€, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, Edisi Pertama-September 2016.
Ikatan Bankir Indonesia (IBI), “Strategi Manajemen Bank Risiko Bankâ€, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, Edisi Pertama-September 2016.
Ikatan Bankir Indonesia (IBI), “Manajemen Kesehatan Bank Berbasis Risikoâ€, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, Edisi Pertama-September 2016.
Iswi Hariyani, “Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macetâ€, PT. Alex Media Komputindo, Jakarta, 2010.
J. Satrio, “Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnyaâ€, Alumni, Bandung, 1999.
Julius R. Latumaerissa, “Manajemen Bank Umumâ€, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2014.
Kasmir, “Manajemen Perbankanâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
M. Bahsan, “Hukum Jamiman dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesiaâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Munir Fuadi, Muchtar Wahid, “Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologisâ€, Republika, Jakarta, 2008.
Malayu SP Hasibuan, “Dasar-Dasar Perbankanâ€, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.
Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad, “Hukum Perbankanâ€, Kencana, Depok, September 2017.
Panggabean, “Praktik Standard Contract (Perjanjian Baku dalam Perjanjian Bermasalahâ€, PT. Alumni, Bandung, 2012.
Punama Tioria Sianturu, “Perlindungan Hukum Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelangâ€, Mandar Maju, Bandung, 2010.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 33/POJK.03/2018
R. Subekti, “Aneka Perjanjianâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
R. Subekti, “Hukum Perjanjianâ€, Citra Aditya Bhakti, Jakarta, 1987.
Saraswati, Rosita Ayu. "Peranan Analisis Laporan Keuangan, Penilaian Prinsip 5C Calon Debitur dan Pengawasan Kredit terhadap Efektivitas Pemberian Kredit pada PD BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung." Nominal, Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen 1.1 (2012).
Ambarsita, Luluk. "Analisis penanganan kredit macet." Manajemen Bisnis 3.1 (2014).
Suartama, I. Wayan, et al. "Analisis Penerapan Restrukturisasi Kredit Dalam Upaya Penyelamatan Non Performing Loan (NPL) Pada PT BPR Nusamba Tegallalang." JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha 8.2 (2017).
Yasa, Gede Bangbang Mertha, and I. Nyoman Surata. "PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI NOVASI PADA PT BPR PADMA CABANG SINGARAJA." Kertha Widya 4.2 (2019).
NIM, RISMAWATI. "TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN THE FIVE C’S OF CREDIT (5C) DALAM ANALISIS PEMBERIAN KREDIT DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LOKADANA SENTOSA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA." Jurnal Fatwa Hukum 1.1.