PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU SEKALIGUS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4424Keywords:
Undang-undang no 35 tahun 2009, SEMA no 4 2010, unsur-unsur pidana, hak rehablitasiAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menerapkan terbuktinya unsur-unsur tindak pidana dan bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pelaku penyalahguna narkotika sebagaimana yang dihubungkan dengan SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sifat dalam penelitian hukum normatif ini adalah bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara lengkap dan sistematif mengenai masalah yang sedang diteliti terkait hak-hak yang dimiliki Terdakwa sehubungan dengan hak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial berdasarkan ketentuan hukum yang telah diatur dalam Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan,â€menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotikaâ€. Dimana dengan metode ini dimaksudkan agar dapat menggambarkan dan menguraikan tentang dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan tindak pidana pelaku penyalahguna narkotika . Serta menggali lebih dalam melalui penelitian yang dilakukan oleh Penulis. Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seorang yang melakukan tindak pidana baru boleh di hukum apabila sipelaku di anggap sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penuntut umum mendakwanya dengan dakwaan subsidair. Berdasarkan tuntutan tersebut Penuntut Umum mengajukan tuntutan sebagaiman diatur Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa yaitu dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan melalui keterangan saksi, pemeriksaan terhadap keterangan Terdakwa yang dikuatkan dengan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur yang di dakwakan oleh Penuntut Umum dan Hakim menurut Pasal 183 dan 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan.References
A.R. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Adami Chazawi, Kemahiran Dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Bayumedia, Malang, 2005.
Agus Rusianto, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, 2016.
Ali Yafie, Ahmad Sukarja, dkk, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Edisi Indonesia, Kharisma Ilmu, Jakarta, 2008.
Andi Hamzah, Azas – Azas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta, 2005.
Andi Hamzah, Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Azhary, Negara Hukum Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.
Bambang Poernomo, Asas – Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. I, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Surabaya, Pustaka Tinta Mas, 1994.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.
Hadari dan Nawawi, Metode Penelitian Barang Sosial, Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2007.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Kusno Adi, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009.
Mahmud Mulyadi dan Feni Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, PT Softmedia, Jakarta, 2010.
Mardani, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoensia 2, Cetakan Pertama, PT Pradyna Paramita, Jakarta, 1997.
Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Mukti Fajar MD dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cet. I, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2010.
Mulyana W Kusuma, kejahatan dan Penyimpangan, Yayasan LBH Jakarta, Jakarta, 1988.
O.C. Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, Alumni, Bandung, 2002.
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Prapto Soepardi, Surat Dakwaan, Usaha Nasional, Surabaya,1991.
Rachman Hermawan, Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja, Eresco, Bandung, 2005.
Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegekan Hukum Di Inonesia, Bandung, 1982.
Siswantoro Sonarso, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana, Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana, Armico, Bandung, 2003.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Sudarto, Hukum Pidana I, Cet ke-2, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.
Sudarto, Hukum Pidana, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Theo Hujibers, Filsafat Hukum, Cetakan ke 15, Kanisius, Yogyakarta, 2010.
Wirjono Prodjodikoro, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Lilik Mulyadi, Kekuasaan KeHakiman, Bina Ilmu, Surabaya, 2007.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998.