PELAKSANAAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL BERDASARKAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (STUDI KASUS SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NASIONAL DEPOK)

Authors

  • Nur Cahyadi Fakultas Hukum, Program Studi Hukum S-1

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4426

Keywords:

Pendidikan, HAM, Penyandang Disabilitas, Dinas Pendidikan Kota Depok, SMK Nasional Depok

Abstract

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh layanan pendidikan dan pengajaran termasuk didalamnya anak-anak penyandang disabilitas. Permasalahan yang akan dibahas pertama adalah Bagaimanakah penerapan Pasal 10 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 32 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bagi penyandang autisme di Sekolah Menengah Kejuruan Nasional Depok ?  Dan yang kedua adalah Bagaimana upaya Dinas Pendidikan Kota Depok dalam melaksanakan dan memenuhi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas (autisme) di Sekolah Menengah Kejuruan Nasional Depok ? Penulis melakukan penelitian berdasarkan Data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama, yaitu tidak tersedianya fasilitas untuk disabilitas melalui penelitian, serta Data sekunder antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian berwujud laporan, buku harian dan data lainnya lalu ditambah dengan wawancara dengan berbagai narasumber. Akhirnya dapat diambil kesimpulan antara lain pertama, Penerapan Pasal 10 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 32 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bagi penyandang disabilitas autisme masih belum diterapkan dengan baik di di Sekolah Menengah Kejuruan Nasional Depok, sehingga proses belajar Putu Budhiseno dapat terganggu sewaktu-waktu. Kedua Dinas Pendidikan Kota Depok melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan siswa penyandang disabilitas, diantaranya dengan mengadakan kerja sama dengan lembaga psikolog, guna membantu terapi siswa penyandang disabilitasdan membentuk kelompok kerja khusus. Kelompok Kerja ini melakukan pembinaan dengan menggelar pertemuan regular untuk membahas dan melakukan evaluasi. Misalnya tentang program kerja, pembinaan dan tindak lanjutnya. Kelompok Kerja ini juga memberikan bantuan pada siswa penyandang disabilitas ketika hendak menempuh ujian. Dinas Pendidikan Kota Depok akan terus mendorong siswa penyandang disabilitas agar memiliki kepercayaan diri untuk bersekolah. Ini juga merupakan bagian dari Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menginginkan agar seluruh anak bisa bersekolah tanpa terkecuali.

References

Idrus Afandi, et.al, HAM (Hak Asasi Manusia), Jakarta, Universitas Terbuka, 2006.

Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UU, Jakarta, Raih Asa Sukses, 2015.

Bachtiar, Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah Studi Kasus Kota Tanggerang Selatan,

Penelitian Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, 2016.

Blog Hukum dapat dilihat pada hamvera.blogspot.com, dilihat pada 20 November 2018.

Lisa Pujiastuti, et.al, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Jakarta, Mandiri, 2013.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Blog Pendidikan dapat dilihat pada wikipedia.org/sisdiknas dilihat pada 7 desember 2018

Lisa Pujiastuti et.all, Pendidikan Pancasilla Dan Kewarganegaraan, Jakarta, Mandiri, 2013.

Blog Kementrian Pendidikan Dan Budaya, dapat dilihat di data.kemendikbud.go.id dilihat pada 20 November 2018

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008.

Bernard Arief Sidharta, Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal dalam Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, ed.I, cet.II, diedit oleh Sulistyowati Irianto dan

Shidarta, Jakara, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, UI Press, Jakarta, 1986.

Matthew B. Milles et all, Analisa data Kualitatif; buku tentang Sumber

Metode-Metode Baru, UI Press, Jakarta, hal. 18

Downloads

Published

2020-06-30