Tinjauan Hukum Pemberian Diversi bagi Residivis Anak Dalam Perspektif Pemenuhan Keadilan Restoratif

Authors

  • Bagaz Zubaba Universitas Trunojoyo Madura
  • Cinta Tarisa Arivia Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45746

Keywords:

Diversi, Keadilan Restoratif, Perlindungan, Residiv

Abstract

Sistem peradilan pidana anak mengedepankan konsep perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, semua proses dan tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mencerminkan prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan untuk menerapkan proses diversifikasi, hal demikian yang menujukan bahwa terdapat suatu pembeda dan keistimewaan diantara penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang biasa. Namun, ketentuan dalam penyelesaian perkara anak melalui sistem peradilan pidana anak yang berkonsep untuk melindungi anak belum sepenuhnya terwujud dengan baik dan optimal. terlihat dari pengaturan yang terlalu kaku terhadap pelaksanaan proses diversi yang ditunjukkan dengan adanya pembatasan pada proses diversifikasi bagi residivis anak yang tidak dapat diterapkan. Pengecualian bagi anak yang telah melakukan pelanggaran berulang menjadi masalah dalam penanganan perkara yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan restoratif untuk melindungi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penyelesaian perkara anak perlu didasarkan pada prinsip keadilan restoratif agar dapat memenuhi hak-hak anak tanpa terkecuali residiv anak, melalui pemberian ruang untuk dapat menyelesaikan perkara melalui diversi bagi residiv anak akan mampu menjamin terhadap kestabilan mental, psikis, dan moral anak, mengingat yang menjadi dasar dari adanya proses diversi kiranya untuk menciptakan pemulihan bagi anak dan korban untuk nanti dalam proses perkembangannya menjadi pribadi yang baik. Pun demikian didalam proses diversi bukanlah suatu paksaan yang harus diselesaikan dan dipaksa untuk bersepakat, namun proses diversi ini dijadikan sebagai suatu upayah  penyelesaian secara berkeadilan tanpa harus mengorbankan dan mengesampingkan perlindungan bagi residiv anak.

References

Eddy O.S. Hiariej. 2024, Prinsip Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasioanal, (Jakarta: Rajawali Pers).

Emilia Susanti. 2021, Mediasi Pidana Sebagai Alternative Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal, ( Lampung : Pustaka Ali Imron)

Jan Remmelink. 2003, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal Pasal Terpenting Dalam Kitan Undang Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama).

Marlina. 2012 Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Disversi Dan Restoratif Justice, (Medan: PT. Refika Aditama).

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung: Alumni).

Suerodibroto, Soenarto. 2004, R. KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Raja Grafindo).

Zainal Arifin Mochtar, Eddy O.S Hiariej. 2024, Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas Dan Filsafat Hukum, (Depok : Rajawali Pers).

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Bruce Anzward,Suko Widodo, “Kebijakan Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice”, Jurnal De Facto, Volume 7, Nomor 1, 2020.

Dina Ayudectina Posumah. Nontje Rimbing, Max Sepang. "Prosedur Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak", Lex Privatum , Volume 11, Nomor 3, 2023.

Fuadi Isnawan. "Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh remaja Terhadap Balita Dalam Perspektif Teori Kontrol sosial", Jurnal Mahkamah, Volume 5 , Nomor 1 , 2020.

Fadjar Bara , Daud Dima Tallo , Heryanto Amalo. “Penerapan Transtheoretical Theory Dan Reintegrative Shaming Theory Terhadap Rehabilitasi Dan Reintegrasi Sosial Bnnp Ntt”, ArtemisLawJournal, Volume.1, Nomor.1, Mei 2024

Jayantri Ribunu, Rafika Nur, Nur Insani, “Analisis Hukum Pemenuhan Hak Anak Untuk Memperoleh Diversi Terhadap Problematika Anak Residivis”, Jurnal Hukum Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), Volume 2, Nomor 3, 2023 .

Joel Christofel Hinsa Tambun, Muhammad Rustamaji, "Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana", Verstek, Volume 11, Nomor. 4, 2023.

Louisa Yesami Krisnalita, "Diversi Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak", Binamulia Hukum, Volume 8, Nomor 1, 2019.

Nurul Isnina Syawalia Arifah Nasution. “Politik Hukum Pidana Kekerasan Seksual Dalam RKUHP” , Khazanah Multidisiplin, Volume 2, Nomor 1, 2021.

Rendy Airlangga, Kyagus Ramadhani, Yuvina Ariestanti, Adam Ardiansyah Ramadhan. “Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak” , Jurnal Ius Constituendum, Volume 8, Nomor 2, 2023.

Salundik "Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Penegakan Hukum", Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Volume 5, Nomor 1, 2020.

Shintya Nabilla, David Desmon "Pengaruh Lingkungan Terhadap Perkembangan Anak" Jurnal Ilmiah Zona Psikologi, Volume 4, Nomor 3, 2022.

Sri Rahayu, " Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak", Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6, Nomor 1, 2015.

Syamsu Haling, Paisal Halim, Syamsiah Badruddin, & Hardianto Djanggih, “Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 48, Nomor 2, 2018.

Yapiter Marpi. “Legal Effective Of Putting ‘Business As Usual’ Clause In Agreements”, International Journal Of Criminology And Sociology, Volume 10, 2021.

Published

2024-12-14