Pentingnya Pembaharuan Hukum Dalam Kondisi Pluralisme hukum Perdata

Authors

  • Dea Mahara Saputri Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Abdul Azis Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45853

Keywords:

Pluralisme, Hukum Perdata, Pembaharuan Hukum

Abstract

Ditinjau dari segi keadaan pluralisme, hukum perdata di Indonesia belum mengalami perubahan ke arah yang bersifat unifikasi yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berlaku secara nasional. Corak hukum perdata yang diterapkan masih tetap berpegang pada prinsip pluralistik yang terdiri dari sistem hukum perdata Eropa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sistem hukum perdata adat dan sistem hukum perdata Islam. Dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu upaya pembaharuan hukum yang  terarah dan terpadu, antara lain dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu. Dalam penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum; serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

References

Satjipto Rahardjo, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung 1982

Muhammad Noor, “Unifikasi Hukum Perdata Dalam Pluralitas Sistem Hukum Indonesia”, dalam Jurnal Mazahib:Vol. XIII, No. 2, Desember 2014, Samarinda, 2014.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung, 2001

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Sutan Remy Syahdeini, Hak tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Penerbit alumni, Bandung, 1999

AR Yunita, SP Sari, FE Putri, F. E., Felissia, D. S., Fadhillana, Y. R., & Arizzal, N. Z. (2023, November). Hukum Perdata Nasional di Era Digital: Tantangan dan Peluang Dalam Perlindungan Data Pribadi. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies (Vol. 4, No. 1), 2023 - prosiding.unipma.ac.id hlm. 6

S Zanariyah - Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 2016 - jurnal.saburai.id

Alifah Rahma Yunita et al., “Hukum Perdata Nasional Di Era Digital: Tantangan Dan Peluang Dalam Data Pribadi,” Proceeding of Conference on Law and Social Studies (2023), http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS.

CST Kansil, SH & Cristine Kansil, SH, Modul Hukum Perdata, Jakarta, 2000

J.L.J Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993

Hallaq, W. B.,“Juristic Authority vs. State Power: The Legal Crises of Modern Islam”, dalam Journal of Law and Religion, 19 Edition, 2004.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM & HUMA, Jakarta, 2002

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Published

2024-12-14