Penerapan Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisa Putusan Nomor: 4109 K/Pid.Sus/2020)
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45856Keywords:
Penyalahguna Narkotika, Pola Ancaman Sanksi Pidana, Pertimbangan HakimAbstract
Penyalahgunaan Narkotika adalah salah satu bahaya yang paling besar mengancam generasi muda bukan di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Penggunaan Narkotika di bidang Kedokteran dan penelitian pengembangan ilmu pengetahuan memang dapat dinikmati manfaatnya oleh para ilmuan yang propesional. Semakin banyaknya penggunaan obat tersebut di bidang kemanusiaan dan kemaslahatan umat di barengi dengan pengunaan untuk keperluan yang cenderung distruktif. Sehingga dalam hal ini telah terjadi penyalahgunaan terhadap Narkotika, namun pada Penelitian ini berfokus pada analisis mendalam mengenai penerapan sanksi Pidana terhadap penyalahguna Narkotika, yang terwakili dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4109 K/Pid.Sus/2020. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa tepat penerapan unsur-unsur Pidana sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus yang diadili, serta untuk menggali lebih dalam pertimbangan Hakim dalam memutuskan sanksi bagi pelaku yang terlibat. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif yang melibatkan studi literatur terhadap bahan Hukum Primer, Sekunder, dan Tersier. Temuan dari penelitian ini menunjukkan adanya sejumlah ketidak tepatan dalam penerapan Pasal oleh Hakim, terutama dalam klasifikasi perbuatan pelaku yang seharusnya dipertimbangkan sebagai penyalahguna Narkotika, namun dalam Putusan tersebut, pelaku dihukum seolah-olah sebagai pemilik dan penyimpan Narkotika. Penelitian ini mengungkap bahwa terdapat kekurangan dalam penerapan hukum yang dapat berdampak pada kesesuaian sanksi Pidana dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga berimplikasi pada penegakan hukum yang lebih adil dan konsisten. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan teori Hukum Pidana serta sebagai referensi praktis bagi Praktisi Hukum, Hakim, dan pembuat kebijakan dalam penegakan hukum terkait kasus penyalahgunaan Narkotika. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam memperbaiki dan meningkatkan efektivitas penerapan sanksi Pidana dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia, serta mendukung reformasi yang lebih menyeluruh dalam sistem Peradilan Narkotika.
References
Aang Munawar Juanda, Strategi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam Di Kabupaten Sukabumi, Jurnal Justiciabellen, November 2020
Aryana, I Wayan Putu Sucana, Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana. DIH Jurnal Ilmu Hukum 11. No. 21, Februari 2015.
Chartika Junike Kiaking, Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Lex Crimen, Vol. VI/No. 1/Jan-Feb/2017.
C.S.T Kansil, Pembahasan Lengkap Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Pradya Paramita, Jakarta, 2004
Andi Hamzah dan R.M Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
Anton M. Moelyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1988.
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Upaya Menemukan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta, 2007
Burhan Ashofa, Metode penelitian hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1996.Chairul Arrasjid, Dasar – Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Fransiska Novita Eleanora, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis), FH Universitas MPU Tantular Jakarta, Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011
Hasan alzagladi, Henlia Peristiwi Rejeki, Dadang, Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Dokumen Elektronik Milik Nasabah Finansial Teknologi, Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan HumanioraVol. 3No. 4, Desember 2023.
Insani N, Tuanaya, H.H, Alzagladi H, & Tohadi, Kasus Baiq Nuril Makmun Dalam Presepektif Perlindungan Perempuan (Analisis Putusan MA No.574/Pid.Sus/2018), Jurnal Surya Kencana Satu, Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 2020, Vol,11 No.2,
Sutrisna, Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi, Volume 3 No. 2–Oktober 2020, Diunduh Pada Jumat 23 januari Pukul 13:21 Wib.
Tatas Nur Arifin, Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional, Jurnal Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang 2013
Pahmi Syaripudin, Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Persyaratan Administrasi Perkawinan Dikaji Menurut Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Jurnal Justiciabellen, Vol, 01, No, 01, Januari 2021
Julia, Orientasi Estetik Gaya Pirigan Kacapi Indung dalam Kesenian Tembang Sunda Cianjuran di Jawa Barat, UPI Sumedang Press, Jawa Barat, 2018.
Makaro, M.T., Suhasril, Zakky, M., Mestika zed, Metode penelitian kepustakaan, Rajawali press, Jakarta, 2010.
Mohammad Mustari dan M. Taufiq Rahman, Pengantar Metode Penelitian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2018.
Muh Fitrah dan Luthfiyah, Metode Penelitian; Penelitian kualitatif, tindakan kelas & Studi kasus (Jawa Barat: CV Jejak, 2017