Pengangkatan PJ Kepala Daerah pada Pemilu Serentak 2024 Dalam Perspektif Hukum dan Demokrasi

Authors

  • Isnu Harjo Prayitno Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • HM Rezky Pahlawan MP Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45857

Keywords:

Simultaneous regional head elections, Democracy, Electoral law

Abstract

The General Election held on February 14, 2024 has elected the President and Vice President, Members of the DPR, Members of the DPRD and Members of the DPD. In 2024, Regional Head Elections were also held simultaneously throughout Indonesia, in which there were 271 regional governments filled by Acting Regional Heads both in Provinces, Regencies or Cities. The Acting Regional Heads who were appointed directly by the Central Government through the Ministry of Home Affairs are under the responsibility of the President. Many people doubt the independence of the Acting Regional Heads appointed by the Ministry of Home Affairs, especially when associated with the political interests of the current rulers, although legally it is considered not to violate existing laws and regulations. However, in terms of democracy, it is considered to harm the spirit of democracy which prioritizes people's sovereignty through the results of regional head elections rather than the results of appointments from the central government. The problems raised are: 1) How are the arrangements for the appointment of Acting Regional Heads based on a legal perspective?; 2) How is the appointment of 271 Acting Regional Heads ahead of the 2024 Simultaneous Elections based on a democratic perspective? This research is a normative legal research using a statute approach, a conceptual approach and a case approach. Normative legal research relies on secondary data derived from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, so the data collection technique is to use documentary studies, namely studies that examine various documents, both those related to laws and regulations and existing documents. The research data is analyzed through qualitative legal analysis and the results are presented in a descriptive analytical manner

References

Aji, M. R. (2024). Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024. Jakarta: Tempo.

Fahmi, K. (2010). Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jakarta: Jurnal Konstitusi.

Gafur, A. (2022). Kajian Yuridis Dampak Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Jember: Universitas Muhammadiyah.

Harinugroho, A. (2023). Siaran Pers Putusan Gugatan Pj Kepala Daerah PTUN Jakarta Ikut Serta Mengangkangi Demokrasi. Jakarta: LBH Jakarta.

Hayati, N. N. (2022). Sengakrut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Jakarta: Sindonews.

ICW. (2023). ICW Menang, Kemendagri Harus Membuka Segala Dokumen terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah! Jakarta: icw.or.id.

Ketchum, R. M. (2004). Demokrasi Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Niagara.

Medistiara, Y. (2023). ICW Menang, Kemendagri Diminta Buka Data Pengangkatan Pj Kepala Daerah. Jakarta: Detikcom.

Mugni, R. A. (2022). Politik Hukum Penentuan Penjabat Kepala Daerah Oleh Pemerintah Pusat (Studi Kasus Provinsi Banten Dan Provinsi Aceh). Jakarta: Jurnal Islamic Constitutional Law.

Prayitno, R. B. (2023). Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik. Yogyakarta: Deepublish.

Risan, P. R. (2021). Keuntungan daerah dipimpin penjabat kepala daerah pada Pilkada 2024. Jakarta: Antaranews.

Suhaemi, A. (2001). Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan. Jakarta: Gramedia.

Suhelmi, A. (2001). Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan. Jakarta: Gramedia.

Tauda, G. A. (2023). Reformulasi Pengisian Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Melalui Pemilihan Serentak Lokal. Jurnal Legislasi, 129.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi

Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Pudjo Rahayu Risan, “Rata-rata masa jabatan penjabat yang akan mengisi kekosongan akibat Pilkada Serentak adalah 20 bulan”, https://www.antaranews.com/berita/2011632/keuntungan-daerah-dipimpin-penjabatkepaladaerah-pada-pilkada-2024. Diakses 15 November 2022 pukul 19.40 WIB

https://antikorupsi.org/id/icw-menang-kemendagri-harus-membuka-segala-dokumen-terkait-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah

news.detik.com/berita/d-6854370/icw-menang-kemendagri-diminta-buka-data-pengangkatan-pj-kepala-daerah

Neni Nur Hayati, Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, https://nasional.sindonews.com/read/784203 /18/sengkarut-pengangkatan-penjabat-kepaladaerah, diakses tanggal 22 Juli 2022 pukul 21.19 WIB.

penunjukan-penjabat-kepala-daerah-dianggap-sarat-kepentingan-politik-pemilu-2024? Jakarta: Tempo.

Published

2024-12-14