Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN Dalam Menegakkan Kedaulatan Negara
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45858Keywords:
kedaulatan negara, pertahanan negara, politik hukum, reformasi hukumAbstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk menuntaskan reformasi hukum di bidang pertahanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan arahnya jika ditinjau dari perspektif politik hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridif normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan sumber hukum primer maupun sekunder. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, dimana pemahasan serta hasil penelitian diuraikan dengan narasi berdasarkan data yang sudah diperoleh. Temuan dalam penelitian ini ialah tujuan dari penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang dinilai kurang efektif oleh ebberapa kalangan masyarakat. Selain itu, penelitian ini menemukan arah politik hukum dari undang-undang ini untuk menuntaskan reformasi hukum pada bidang pertahanan
References
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pertama). Jakarta: Sinar Grafika.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Pertama). Depok: Prenadamedia Group.
Isharyanto. (2016). Ilmu Negara. Karanganyar: Oase Pustaka.
Karim, S. (2014). Membangun Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia (Widjadjanto, Ed.; Cetakan Pertama). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
MD, Moh. M. (2020). Politik Hukum Di Indonesia (Cetakan 10). Depok: Rajawali Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Artikel Seminar/Jurnal/Website
Aulia, L. (2023, Maret 14). Australia Raup Lima Kapal Selam Nuklir AS, AS Klaim Sudah Beri Tahu Indonesia. Kompas. https://www.kompas.id/baca/internasional/2023/03/14/australia-raup-5-kapal-selam-nuklir- as-as-klaim-sudah-beri-tahu-indonesia
Balairungpress. (2021, Februari 6). Banjir Kritikan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan. Balairungpress. https://www.balairungpress.com/2021/02/banjir-kritik- rencana- pembentukan- komponen-cadangan/
Firmansyah, F., Radityawara, E., & Madjid, M. A. (2022). Analisis Pembentukan Komponen Cadangan Sebagai Upaya Optimalisasi Peran Angkatan Darat Terhadap Pertahanan Negara (Studi Kasus: Konsep Pembentukan Komcad Pada Matra TNI AD). Jurnal Damai dan Resolusi Konflik, 8(1). 36-47.
Giri, G. K. I. (2023). Analisis Praktik Promiscuous Powersharing Di Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo [Skripsi]. Universitas Udayana.
Hakim, H. A., Pane, A., & Erlangga, W. D. (2020). Politik Hukum Implementasi Kesadaran Bela Negara Sumber Daya Manusia Dalam Menjaga Pertahanan Dan Keutuhan NKRI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. 18(2). 54-66. https://doi.org/10.32528/faj.v18i2.6537
Lubis, A. F. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Dalam Menghadapi Gangguan Militer. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 310–319. http://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/sistem-pertahanan-dan-keamanan- negara.html#
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., & Maharani, A. E. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2), 188-200. https://journal.uns.ac.id/index.php/Souvereignty/article/view/865
Puslatpur, P., Palilingan, T. N., & Wawengkang, F. S. (2023). Kedudukan Dan Fungsi Komponen Cadangan Dalam Memperkuat Sistem Pertahanan Negara Ditinjau Dari UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, 11(5).
Rusfiana, Y. (2021). Aktualisasi Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanta) Dan Dinamika Potensi Ancaman. Jurnal MODERAT, 7(3), 483–493.
Sahabuddin, Z. A., & Ramdani, E. A. (2020). Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Pasca Berlakunya UU PSDN Untuk Pertahanan Negara. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 6(1), 13–24. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jpap.v6i1.3215
Saputra, D. A. (2020). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lex Renaissance, 5(4), 946–961. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art13
Sunoto, S. P., Fahriani, A. A., & Napang, M. (2023). Dampak Sekuritisasi Konflik Laut Cina Selatan Terhadap Keamanan Maritim Indonesia. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 6(2), 12–13. https://scholarhub.ui.ac.id/jksknAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/jkskn/vol6/iss2 /7
Satresna, D. P. (2023). Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Jurnal APHTN-HAN, 2(2), 277-290.
https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i2.69
Wahyudi, S. T., Hadi, S., & Widoretno, C. (2024). Konsep Pembinaan Kesadaran Bela Negara Dalam Menangkal Radikalisme Di Indonesia (Tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara). IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(1), 463-474. https://doi.org/10.37817/ikraith- humaniora.v8i1.3650
Zulkarnain, I., & Runturambi, A. J. S. (2022). Sumber Daya Nasuonal Komponen Cadangan dalam Memperkuat Ketahanan Negara. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 9937-9949. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9960