Mekanisme Ganti Kerugian Dalam Proses Praperadilan dan Peradilan : Tinjauan Hukum dan Praktik

Authors

  • Reza Noor Ihsan Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Erry Fitrya Primadhany Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Novita Angraeni Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45870

Keywords:

Mechanism, Compensation, Pretrial, Justice

Abstract

The mechanism of compensation in the pretrial process aims to protect human rights and prevent abuse of power, as regulated by the Criminal Procedure Code (KUHAP) in Indonesia. The judiciary grants the accused the right to evaluate the validity of their arrest, detention, and the suspension of investigation and prosecution. Parties harmed by unlawful actions of law enforcement can file claims for compensation in pretrial for both material and immaterial losses. A single judge leads the process, which must be concluded within seven days. Two types of compensation are outlined: restitution, which means restoring the victim's condition, and compensation, where the state or perpetrator pays for the losses suffered by the victim. Despite clear regulations, the implementation of the compensation mechanism often faces various issues, such as a lack of funds and complex procedures. Furthermore, victims' rights are hindered because the state does not allocate specific funds for compensation payments. This mechanism is crucial as it protects human rights and justice for those who experience legal violations. The aim of this research is to comprehensively study the practices of pretrial and compensation in its implementation in Indonesia.

References

Ali, M. H. (2022). Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Alumni.

Anggara, Wiryawan, S. M., Wagiman, W., Djafar, W., & Napitupulu, E. A. T. (2014). Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Hukum Acara Praperadilan. Institute for Criminal Justice Reform.

Haeranah. (2016). Ganti Kerugian Bagi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Dalam Perpektif Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara. Pustaka Pena Press.

Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. In Edisi Kedua (p. 63). Sinar Grafika.

Waluyo, B. (2022). Penegakan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Wibowo, T. K. (2021). Prospektif Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pustaka Aksara.

Witanto, D. Y. (2019). Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori dan Praktek: Mengurai Konflik Norma dan Kekeliruan Dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan. Imaji Cipta Karya.

Yunus, Ahmad Syahril, Dahri, I. (2021). Restorative Justice di Indonesia. Guemedia Group.

Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199–208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208

Ali, M., & Wibowo, A. (2018). Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana. Yuridika, 33(2), 260. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7414

Apriani, T. (2021). Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata. Ganec Swara, 15(1), 929–934.

Asmi, A. N., & Thalib, H. (2020). Hak Ganti Kerugian Korban Penangkapan Tidak Sah Dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 99–115. http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/47/49

Barhamudin, & Bustomi, A. (2022). Ganti Rugi dan Rehabilitasi Terhadap Terdakwa yang Diputus Bebas Menurut KUHAP. Jurnal Solusi, 20(2), 188–204.

Cahyono, R., & Khofifuddin, M. (2022). Rehabilitasi Dan Ganti Kerugian Terdakwa Yang Diadili Tanpa Berdasarkan Undang-Undang. Justness : Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 2(2), 1–17. https://doi.org/10.61974/justness.v2i2.28

Darwin, D., Dahlan, D., & Suhaimi, S. (2019). Analisis Yuridis Putusan Praperadilan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Mercatoria, 12(1), 68. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2363

Dewata, Mukti Fajar Nur; Nurhayati, Y. I. (2018). Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. JH Ius Quia Iustum, 25(2), 219–236.

Dewi, Caryn Andin Cynthia, Rizky, Haliza Kanaya, Averoezy, Fauzul, S. (2024). Analisis Yuridis Terkait Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bullying Menurut Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ampoen, 2(1).

Djatmiko, A. A., Setyaningrum, F., & Zainudin, R. (2022). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 1–10.

Eddyono, S. W. (2017). Ancaman Overkriminalisasi, dan Stagnasi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia: Laporan Situasi Hukum Pidana Indonesia 2016 dan Rekomendasi di 2017. In Institute for Criminal Justice Reform.

Gindriansyah, R., Makarao, M. T., & Zakky As, M. (2022). Tinjauan Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Perkara Tindak Pidana Ringan Di Tingkat Penyelidikan Dan Penyidikan Polrestabes Bandung. Veritas, 8(2), 110–121. https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2065

Gunawan. (2018). FUNGSI ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat). Pemuliaan Hukum, 1, 47–72.

Hadiati, M., Syailendra, M. R., Aprilia, I. S., & Shrishti, S. (2022). Upaya Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia. Prosiding Serina, 2(1), 191–198.

Hamid, H. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penganiayaan Dalam Penangan Tindak Pidana. OSF Preprints, 1–25.

Hasan, Z., Al, A. Y., Al, A., Firli, F., Andito, G., & Rizki, M. (2024). Restitusi Sebagai Upaya Pemulihan Hak Korban Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana. Causa, 5(11).

Hushendar, M. (n.d.). Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Perkara Praperadilan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2990-tuntutan-ganti-kerugian-dalam-perkara-praperadilan.html

Hutabalian, M. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Sah Tidaknya Sebuah Penangkapan Penahanan dan Penetapan Tersangka Berdasarkan Putusan Praperadilan. Reformasi Hukum, 27(1), 51–58.

Idayanti, S., Haryadi, T., & Widyastuti, T. V. (2020). Penegakan Supremasi Hukum Melalui Implementasi Nilai Demokrasi. Diktum : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 83–93. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.85

Ihsan, R. N. (2022). Telaah Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslaag Van Recht Vervolging) pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Belom Bahadat, 12(1), 66–79.

Ihsan, R. N., & Ifrani. (2017). Sanksi Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Sudut Pandang Keadilan. Al A’dl, IX, 458–481. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/3400/2286

Ihsan, R. N., & Ifrani. (2020). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Strict Liability Dalam Tindak Pidana Lingkungan. Badamai Law Journal, 3(2), 302. https://doi.org/10.32801/damai.v3i2.9059

Ilham, F. N., & Mahyani, A. (2022). Analisis Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 1044–1066. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.81

Indonesia, P. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. Kuhap, 871.

Kaban, B., Mulyadi, M., & Mansar, A. (2023). Ganti Rugi Sebagai Upaya Perlindungan Hak Korban Kejahatan Perspektif Politik Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1), 76–92. https://doi.org/10.36987/jiad.v11i1.3698

Karya, W. (2023). Eksekusi sebagai Mahkota Lembaga Peradilan. Jurnal Tana Mana, 4(1), 292–302.

Khurriya, M. (2023). Mekanisme Pelaksanaan Ganti Kerugian Terpidana Putusan Bebas Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Atas Putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/Pn Nga). Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Kifli, S. (2018). Praperadilan Dalam Pengujian Sah Tidaknya Penangkapan dan Penahan. Varia Hukum, 28(34), 1174–1185.

Krismanto. (2019). Penerapan Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan Di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Universitas Batanghari Jambi.

Louis, S. S. (2023). The Pretrial Detention Penalty: A Systematic Review and Meta-Analysis of Pretrial Detention and Case Outcomes. Justice Quarterly. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/07418825.2023.2193624

M. Chaerul Risal. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(1), 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207

Mareta, J. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Legislasi Indonesia, 15(4), 309–319.

Maryani, R., Wahyudhi, D., & Siregar, E. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban yang Salah Tangkap dalam Proses Penyidikan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 146–162. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.20035

Moch Adhitya Rifka Wibowo, & Sunarto Sunarto. (2024). Analisa Yuridis Peran Pra Peradilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 306–320. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.125

Muklis, M. (2023). Analisis Ganti Kerugian Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 6–10.

Putri, N. (2019). Analisis Yuridis Mengenai Permohonan Praperadilan Tentang Tuntutan Ganti Kerugian Yang Didasarkan Adanya Atas Putusan Bebas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Register Perkara Nomor: 8/PID.PRA/2017/PN.BLS). Reformasi Hukum Trisakti, 1(2).

Rahman, M., & Hadi, A. (2019). Pemenuhan Hak Ganti Rugi Terhadap Korban Tindak Pidana Melalui Penggabungan Perkara Berdasarkan Pasal 99 Kuhap. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 3, No(2), 267–274.

Rambe, M. I. I. (2017). Upaya Hukum Terhadap Praperadilan. Jurnal Pionir, 2(3).

Ricardo, D., -, I., & Iryani, D. (2024). Optimalisasi Eksekusi Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Ilmu Hukum Prima (IHP), 7(1), 27–38. https://doi.org/10.34012/jihp.v7i1.4994

Risky, P. (2019). Kepastian Hukum Atas Hak Memperoleh Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, VIII(4), 22–31.

Sachio, B., & Saptanti, N. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Influencer Judi Online Terhadap Masyarakat Yang Rugi Ditinjau Dari Hukum Perdata. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 172–185.

Saputra, D. T. (2017). Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Dalam Perkara Pidana. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121–141. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689

Sianturi, K. A. (2016). Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi. De Lega Lata, 1(1), 184–211.

Sukarman, Helvis, Markoni, & Sembiring, M. S. A. (2024). Akibat Hukum Dikabulkannya Permohonan Praperadilan Atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi No S.Tap/38/Iv/2021 /Resto Bks Tertanggal 6 April 2021 Berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 2/. Jurnal Cinta Nusantara, 02(2).

Sunarso, S. (2022). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.

Suwardi Sagama. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam pengelolaan Lingkungan. Mazahib, XV(1), 20–41.

Tatawi, S. (2017). PEMULIHAN NAMA BAIK BERUPA GANTI RUGI KEPADA PEJABAT NEGARA TERSANGKA TIPIKOR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001. LEX PRIVATUM, 5(6).

Utama, Andhika Nugraha, Febriyanty, Y. (2024). Analisis Upaya Membangun Karantina Moralitas Sebagai Pondasi Supremasi Hukum Di Kalangan Generasi Muda. Causa, 5(12).

Yepriadi. (2023). Penerapan Rehabilitasi Dan Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3991–4014. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5959

Published

2024-12-14