PENGATURAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) PADA PRAKTEK PERBANKAN DI INDONESIA DALAM PERPSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM
Keywords:
Cessie, Pengalihan Piutang, Perbankan, Perlindungan Hukum, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pengalihan piutang (cessie) dalam sektor perbankan Indonesia dengan melihat aspek perlindungan dan kepastian hukum. Walaupun cessie sudah diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata dan diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.6/POJK.07/2022, ketentuan-ketentuannya masih bersifat umum dan menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi debitur yang seringkali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan adanya kebutuhan akan pengaturan yang lebih tegas serta peningkatan pengawasan guna menjamin terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Penguatan kerangka hukum akan mendukung praktik perbankan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
References
Buku :
Hermansyah, 2014, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi 2, Cet.8, Jakarta: Prenada Media Group.
Peter Mahmud Marzuki, 2004, Penulisan Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rachmad Setiawan dan J. Satrio. (2010), Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: Nasional Legal Reform Program.
Satrio, 1999, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie dan Percampuran Hutang, cet. 2, Bandung: Alumni.
Soeharnoko dan Endah Hartati, 2008, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Jakarta: Kencana.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
POJK Nomor 6/POJK.07/2022
Artikel Seminar/Jurnal/Website :
Cahyono, A. B. (2004). Cessie sebagai bentuk pengalihan piutang atas nama. Lex Jurnalica, 2(1), 17969.
Basri, A. D. (2020). Pengalihan Piutang Dengan Skema Cessie Dalam Hukum Perbankan Syariah Maupun Konvensional. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1-16.


