ANALISIS YURIDIS POLITIK DAN HUKUM DALAM PEMBERIAN ABOLISI STUDI KASUS TOM LEMBONG KEPRES NOMOR 18 TAHUN 2025
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v8i2.56532Keywords:
Tom Lembong, Abolisi, UUD 1945, KepresAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis Hukum dan Politik dalam pemberian Abolisi dalam kasus Tom Lembong berdasarkan Kepres Nomor 18 Tahun 2025. Dalam konteks Indonesia, kewenangan konstitusional Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945 seringkali menjadi sorotan publik. Kewenangan ini pada dasarnya dimaksudkan sebagai mekanisme korektif sekaligus instrumen politik hukum yang luar biasa (extraordinary power) untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan kebutuhan politik negara. Pemberian abolisi ini tidak hanya menimbulkan perdebatan yuridis mengenai batas kewenangan Presiden, tetapi juga memunculkan pertanyaan politik tentang motif dan implikasi kebijakan tersebut. Metodelogi yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif pendekatan dalam penelitian hukum yang berfokus pada norma atau aturan hukum yang berlaku. Hasil analisa dalam kasus ini adalah dasar yuridis kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi berpijak pada UUD NRI 1945 sebagai norma hukum tertinggi serta Pasal 14 ayat (2) menjadi fondasi konstitusional yang memberikan Presiden hak prerogatif untuk menghapus penuntutan pidana, tetapi sekaligus mewajibkan adanya keterlibatan DPR sebagai mekanisme kontrol politik dan demokratis. Dimensi politik yang mempengaruhi kewenangan dalam pemberian abolisi tersebut adalah bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak dapat dipisahkan dari konfigurasi kekuasaan dan dinamika politik.
Kata Kunci : Abolisi, UUD 1945, Kepres, Tom Lembong
References
Buku
Asshiddiqie, J., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2019
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution (10th ed.). London: Macmillan.
Hedrick, D. P. Political Criminology and the Corruption of Legal Systems. 2nd ed.
London: Routledge, 2020.
Hadjon, P. M. (2007). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Mahfud MD. (2010). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Sutrisno, M. D. Korupsi di Indonesia: Tinjauan Kriminologi dan Dampak Sosialnya. Jakarta: Pustaka Hukum, 2021.
Undang-Undang
Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 140 TLN No. 3874.
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Tentang Ketentuan Impor Gula. Kepmendag nomor 527/MPP/Kep/9/2004.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Gula. Permendag nomor 117/M-DAG/PER/12/2015.
Jurnal
Achmad, Nirmala Maulana dan Dani Prabowo. “ Susunan Tim Pemenangan Anies-Muhaimin: Ada Eks Kabasarnas, Thomas Lembong, dan Ki Anom Suroto.” Kompas.com, 14 November 2023. Tersedia pada : https://nasional.kompas.com/read/2023/11/14/11360741/susunan-tim-pemenangan- anies-muhaimin-ada-eks-kabasarnas-thomas-lembong-dan?page=all. Diakses pada 10 Desember 2024.
Achyar. “Diduga Ada Kejanggalan Dalam Proses Penyidikan Tom Lembong, Pakar Minta Kejagung Bongkar Kronologi.” Tvonenews.com, 8 November 2024. Terdapat pada https://tvonenews.com/berita/nasional/265191-diduga-ada-kejanggalan-dalam-proses-penyidikan-tom-lembong-pakar-minta-kejagung-bongkar-kronologi?page=all. Diakses pada 27 November 2024.
Ardiansyah, T. "Meneropong Abolisi dalam Kasus Korupsi dan Dampaknya terhadap Keadilan Sosial di Indonesia." Analisis Hukum 13, no. 2 (2025): 175-190.
Badu, L.W. & Ahmad, 2021. Purifikasi Pemberian Amnesti dan Abolisi: Suatu Ikhtiar Penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ius Civile, 5(2), pp.93–111.
Fajriani, R. "Korupsi dan Pengaruhnya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia: Studi Kasus Tom Lembong." Jurnal Ilmu Hukum 34, no. 4 (2025): 224-239.
Fauzi, S.I., 2021. Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), pp.621–636. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126
Fathir, I., & Yusuf, H. (2025). Kontroversi pemberian abolisi dalam kasus korupsi impor gula: Analisis kriminologi. Jurnal Intelek dan Cendekia Nusantara, 3(1), 45–67.
FNH. “Sekali Lagi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.” Hukumonline.com, 22 April 2016. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/sekali-lagi–pasal-2-dan-pasal-3-uu-tipikor-lt5719ec2e3894a/ . Diakses pada 25 November 2024.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Peradaban
Hasil, G., dan W. D. Smith. The Impact of Political Corruption on Legal Systems: A Criminological Perspective. Journal of Legal Studies 44, no. 2 (2019): 112-135.
Irianto, S. "Abolisi dalam Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Tinjauan Sosial dan Politik." Jurnal Kriminologi Indonesia 25, no. 1 (2021): 88-102.
Jariyah, L. "Politik dan Hukum: Analisis Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong." Suara Indonesia, July 12, 2025. https://www.suara.com/news/2025/07/12/113254/politik-dan-hukum-tinjauan-pemberian-abolisi-kepada-tom-lembong.
Kusuma, A. D. "Pemberian Abolisi pada Kasus Korupsi: Perspektif Kriminologi di Indonesia." Jurnal Hukum dan Politik 12, no. 3 (2020): 150-165.
Munthe, Mhd. Erwin . “Politik Dan Hukum: Siapa Yang Mempengaruhi, Siapa Yang Dipengaruhi.” STIE Syariah Bengkalis, 4 Oktober 2018. Tersdia pada https://www.stiesyariahbengkalis.ac.id/kolompikiran-19-politik-dan-hukum-siapa-yang-mempengaruhi-siapa-yang-dipengaruhi.html . Diakses pada 25 November 2024.
Panggabean, Ruben Sandi Yoga Utama. “Budaya Politisasi Kasus.” Kompas.id, 19 Desember 2023. Tersedia pada https://www.kompas.id/baca/ opini/2023/12/18/budaya-politisasi-kasus. Diakses pada 26 November 2024.
Putra, A. "Abolisi Presiden: Menyikapi Hukum dan Politik dalam Kasus Tom Lembong." Metrotvnews.com, August 1, 2025. https://www.metrotvnews.com/play/bw6CgwPy-kejagung-tegaskan-tom-lembong-tidak-bisa-lagi-dijerat-dalam-kasus-korupsi-impor-gula.
Romdoni, M., & Nathasya, N. (2025). Rethinking anti-corruption law enforcement in Indonesia: A critical analysis of the Tom Lembong case. Journal of Indonesian Legal Studies, 12(1), 33–52.
Hari, Haryanti Puspa dan Diamanty Meiliana. “ Mahfud Anggap Kasus Tom Lembong Sarat Politisasi, Ini Alasannya.” Kompas.id, 21 November 2024. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2024/11/21/22163051/mahfud-anggap-kasus-tom-lembong-sarat-politisasi-ini-alasannya. Diakses pada 26 November 2024.
Siahaan, M. (2013). Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.Warta USM. “Kuliah Umum di USM, Prof Mahfud MD: Politik Hukum dan Politisasi Hukum Itu Berbeda.” Universitas Semarang, 4 September 2022. Tersedia pada https://warta.usm.ac.id/kuliah-umum-di-usm-prof-mahfud-md-politik-hukum-dan-politisasi-hukum-itu-berbeda/ . Diakses pada 26 November 2024.
Sudirdja, Rudi Pradisetia. “Membaca KUHP Nasional dengan Pendekatan Socio-Legal.” Hukumonline.com, 7 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/membaca-kuhp-nasional-dengan-pendekatan-socio-legal-lt6702c39d3c950/?page=1, Diakses pada 25 November 2024.
Suhendar & Aringga, R.D., 2024. Equality Before the Law in Law Enforcement in Indonesia. Sinergi International Journal of Law, 2(1), pp.38–48. https://doi.org/10.61194/law.v2i1.109
Tim detikcom. “ Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong.” Detik.com, 19 November 2024. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-7646865/penegasan-jaksa-tak-akan-periksa-5-mendag-lain-di-kasus-tom-lembong. Diakses pada 27 November 2024.
Thamariska, N., Suzanalisa & Sarbaini, 2023. Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), pp.110–123. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.438


