KEWAJIBAN KREDITOR DALAM MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA KURATOR PASCA PELUNASAN: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1154 K/PDT.SUS-PAILIT/2024
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v8i2.56533Keywords:
Kewajiban Kreditor, Tugas Kurator, KepailitanAbstract
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1154 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, tertanggal 9 Oktober 2024 merupakan preseden penting dalam menentukan batas kewajiban kreditor terhadap kurator dalam proses kepailitan, khususnya dalam konteks pasca-pelunasan utang. Dalam perkara tersebut, Tim Kurator PT Gesit Irit (Dalam Pailit) mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mewajibkan PT Bank Maspion Indonesia, Tbk., menyerahkan dokumen terkait fasilitas kredit dan mutasi rekening debitor. Permintaan ini ditolak oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa PT Bank Maspion Indonesia, Tbk. tidak lagi memiliki status sebagai kreditor karena fasilitas kredit telah dilunasi sebelum putusan pailit dijatuhkan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam perkara tersebut dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum kepailitan di Indonesia, khususnya mengenai hak dan kewenangan kurator dalam memperoleh informasi dari pihak ketiga
References
Buku
Anisah, Siti, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2008.
Ginting, Elyta Ras, Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: Sinar Grafika, 2019,
HS, H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Jakarta: Bee Media Pustaka, 2019.
Nating, Imran, Peranan Kurator dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.
Shubhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan, Jakarta: Kencana, 2019.
Siagian, Maddenleo T., Peran Advokat Dalam Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Purwekerto Selatan: PT. Pena Persada Kerta Utama, 2025.
Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Susanti, Diah Imaningrum, Penafsiran Hukum: Teori dan Metode, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Tejaningsih, Titik, Perlindungan Terhadap Kreditor Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Yogyakarta: FH UII Press, 2016.
Wijayanta, Tata dan Sheva Trisanda Adistia, Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Publik, Yogyakarta: UGM PRESS, 2023.
Jurnal Dan Karya Ilmiah.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Pembuktian terhadap Perbuatan Debitur yang Merugikan Kreditor dalam Tuntutan Actio Pauliana, Jurnal Yudisial Vol. 12 No.2, 2019.
Hastri, Evi Dwi dan Rusfandi, Conflict Interest Yang Disebabkan Moral Hazard Dalam Perumusan Kebijakan Moratorium Pailit dan PKPU, Jendela Hukum Vol 8 No. 2, 2021.
Maharani, Rosdiana, Elisatris Gultom, Sudaryat, Efektivitas Regulasi Hukum terhadap Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Kepentingan Kurator dalam Proses Kepailitan di Indonesia, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 13 No 10 Tahun 2025.
Melatiningsih, Fitri Nur, Dipo Wahjoeno S, Tugas, Peran Dan Tanggung Jawab Kurator Atas Harta Boedel Pailit Debitor, J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4, No.1, Desember 2024.
Ondang, Quantri H., Tugas dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Lex et Societatis, Vol. V/No. 7/Sep/2017.
Panatagama, Alfatra, Actio Pauliana Dalam Kepailitan Yang Melebihi Jangka Waktu Satu Tahun, Jurist-Diction Volume 3 No. 4, 2020.
https://www.law.cornell.edu/uscode/text/11/542
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1154 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, tertanggal 9 Oktober 2024.


