PELAKSANAAN KETENTUAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA MELALUI ASAS KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v8i2.56550Keywords:
Pekerja Rumah Tangga, Kepastian Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Dari zaman ke zaman manusia hidup dan berkembang, untuk dapat mengikuti perkembangan zaman pekerja berusaha untuk memenuhi kebutuhannya yang makin lama makin bertambah. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhannya pekerja menghadapi berbagai macam masalah seperti kebutuhan ekonomi, politik, sosial juga kebutuhan pribadi pekerja itu sendiri. Selain itu pekerja rumah tangga juga membutuhkan kepastian hukum terhadap statusnya sebagai pekerja karena walaupun di dalam Undang-Undang memuat terkait perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga namun masih ada ketidakjelasan terkait hak-hak yang mereka dapat. Mengkaji status pekerja rumah tangga dalam hukum ketenagakerjaan adalah menelusuri posisi mereka terkait dengan kategorisasinya sebagai pekerja atau buruh atau bukan sebagai pekerja atau buruh sebagaimana ketentuan yang diatur dalam norma hukum ketenagakerjaan. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbunyi: “Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Terdapat dua makna yang melekat dari pengertian pekerja atau buruh dalam pasal tersebut yaitu setiap orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagai balas jasa atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. Frase “setiap orang yang bekerja” dapat dimaknai secara luas tidak hanya sekedar mereka yang bekerja dalam lingkup hubungan kerja namun juga diluar hubungan kerja. Dengan adanya implementasi asas kepastian hukum terhadap pekerja rumah tangga dapat menjamin adanya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dalam mendapatkan yang sudah menjadi hak dasar sebagai pekerja. Dalam mendapatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga tentunya harus ada peraturan yang mengatur.
References
Apeldoorn, V. (1990). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Budiono, A. R. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Indeks.
LBH APIK, L. B. (2002). Kertas Posisi Usulan Revisi Perda DKI Jakarta No 6 Tahun 1993 Tentang Pramuwisma. Jakarta: LBH APIK.
Mertokusumo, S. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia.
Satjipto, R. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sigalingging, B. (2022, Juni). Kepastian Hukum. Retrieved from http://bisdan-sigalingging.blogspot.com/2014/10/kepastian-hukum.html
Sofiani, T. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional . Yogyakarta: DeePublish.
Suparno, E. (2009). National Manpower Strategy (Strategi Ketenagakerjaan Nasional) Sebuah Upaya Meraih Keunggulan Kompetitif Global). Jakarta: Kompas Media Nusantara.


