PENDEKATAN PSIKOLOGI HUKUM DALAM PROSES PEMIDANAAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI BAWAH UMUR

Authors

  • Wulan Wulan Candrakirana Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Nabila Fajrin Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Y.A. Triana Ohoiwutun Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • I Gede Widhiana Suarda Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v8i2.56582

Keywords:

Teori psikologi hukum, kekerasan seksual di bawah umur, pelecehan seksual, perlindungan hukum

Abstract

Dalam Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) kasus asusila pada perempuan dan anak di bawah umur tercatat sebanyak 20.142 dengan 59.0% berada di lingkungan rumah tangga. Kasus asusila yang terjadi di Bekasi saat ini adalah bentuk dari pelaporan atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang telah dialami korban semenjak menginjak di Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama. Korban baru dapat melaporkan kasus tersebut saat korban menginjak jenjang perkuliahan di tanggal 7 Juli 2025 di Polres Metro Bekasi. Penelitian ini menggunakan beberapa teori yakni teori psikologi hukum dan juga menggunakan teori-teori perlindungan hukum serta viktimologi hukum untuk mengkaji adanya pengaruh dan sebab terjadinya kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku hingga keterkaitannya dengan efek bagi korban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengeksplor adanya pembaruan peraturan perundang-undangan untuk kembali menegakkan keadilan dan keberpihakan pada korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif secara perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang baru dapat memperkuat dan melindungi korban baik dari segi fisik maupun mental.

References

Acintya, R. S. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Kerangka Hukum dan HAM di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Vol.3 No.1.

Akhdiat, H., & Marliani, R. (2018). Psikologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia. Firmanto, T., & dkk. (2024). Metode Penelitian Hukum Panduan Komprehensif

Penulisan Ilmiah di Bidang Hukum. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.

Hendryana, K., & Mangku, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia Vo. 5 No. 2 .

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum Vol.2 No.1.

Mutahir, A., Fuadi, A., & Amaliah, R. (2024). Tindak Pidana Kekerasan Seksual Studi Komparasi Psikologi Hukum dan Psikologi Islam. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Vol.24 No.1.

Noviana, I. (2017). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa Vol.1 No.1.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Bandung: Widina Media Utama.

S. Arliman, L. (2017). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Jurnal Doktrinal Vol.2 No.2.

Sudarmaji, P. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual.

Journal of Law and Nation Vol. 2 No.4.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Buku, Jurnal, dan Artikel

Berita :

DetikNews. Bejat! Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, https://news.detik.com/berita/d-8130260/bejat-ustaz-di-bekasi-cabuli-anak- angkat-dan-keponakan, [Diakses pada Selasa 30 Sepetember 2025 pukul 20.00 WIB].

Megapolitan, Polres Bekasi Tetapkan Seorang Tokoh Agama Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, https://megapolitan.antaranews.com/berita/443461/polres-bekasi- tetapkan-seorang-tokoh-agama-jadi-tersangka-kekerasan- seksual?utm_source=chatgpt.com, [ Diakses pada hari Senin, 29 September 2025, pukul 15.35 WIB]

Downloads

Published

2025-12-27