Analisis Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Transaksi Jual Beli Tanah yang Mengakibatkan Kerugian Pihak Pembeli

(Studi Putusan Nomor: 15/Pdt.G/2023/PN.Gdt)

Authors

  • Zulfi Diane Zaini Universitas Bandar Lampung
  • Farel Ade Ari Indroko Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.56996

Keywords:

Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam transaksi jual beli tanah yang menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran strategis Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum yang berwenang menjamin kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah. Dalam praktik, masih ditemukan penyimpangan, khususnya ketika transaksi jual beli telah dilakukan pembayaran secara lunas namun tidak diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pembeli. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi tanggung jawab hukum Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam transaksi jual beli tanah yang menimbulkan kerugian bagi pembeli serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Gdt. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris. Data penelitian terdiri atas data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, serta data primer yang diperoleh melalui wawancara, yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak melaksanakan kewajiban jabatannya secara saksama dan profesional karena tidak membuat Akta Jual Beli setelah pembayaran dilakukan secara lunas serta tidak memberikan penjelasan yang transparan mengenai status hukum tanah yang masih dibebani hak tanggungan. Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Gdt dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi pembeli karena tidak secara tegas memulihkan status hukum hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Boedi Harsono. 2013. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Boedi Harsono. 2016. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta.

Dyara Radhite Oryza Fea. 2016. Buku Pintar Mengurus Sertifikat Tanah Rumah & Perizinannya, Buku Pintar, Yogyakarta.

Habib Adjie. 2013. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung.

Habib Adjie. 2017. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.

Herlien Budiono. 2011. Hukum Perikatan dalam Perspektif Hukum Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Irianto, S. 2020. “Pemahaman Tentang Pengertian Pasal 1321 KUHPerdata Dalam Hukum Perjanjian.” Spektrum Hukum.

J. Satrio. 2001. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Cetakan Kedua), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jimly Asshiddiqie. 2003. “Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Majalah Renvoi, Edisi 3.

Made Ara Denara Asia Amasangsa. 2019. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Mahfud MD. 2019. Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Marwan Mas. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia, Bogor.

Oddy Inayah Kasri. 2019. Penggunaan Kuasa untuk Menjual di dalam Praktik Jual Beli Tanah, Jurnal Akta, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.

Philipus M. Hadjon. 2007. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Ridwan HR. 2014. Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

R. Subekti. 2005. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Selamat Lumban Gaol. 2020. Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dalam Rangka Peralihan Hak atas Tanah dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden), Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta.a

Sudikno Mertokusumo. 2010. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Supriadi. 2010. Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Yulianto Syahyu Prabowo. 2020. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia, Kencana, Jakarta.

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Zaini, Z. D., & Indroko, F. A. A. (2026). Analisis Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Transaksi Jual Beli Tanah yang Mengakibatkan Kerugian Pihak Pembeli: (Studi Putusan Nomor: 15/Pdt.G/2023/PN.Gdt). Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 111–126. https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.56996