Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Pekerja Anak Perempuan untuk Melakukan Persetubuhan dengan Orang Lain

(Studi Putusan Nomor 689/Pid.Sus/2024/PN Tjk)

Authors

  • Lukmanul Hakim Magister Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Sindi Yuliana Magister Hukum, Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.57519

Keywords:

Eksploitasi Seksual Anak, Pekerja Anak Perempuan, Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal, khususnya dari segala bentuk eksploitasi. Salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang serius adalah eksploitasi seksual terhadap anak perempuan, terutama yang difasilitasi oleh platform digital. Perkembangan teknologi telah membuka ruang baru bagi terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual anak melalui aplikasi daring, yang memperparah kerentanan anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku serta pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana eksploitasi pekerja anak perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 689/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana eksploitasi pekerja anak perempuan; dan (2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum. Data dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku telah dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh karena terbukti secara sadar dan sengaja mengeksploitasi anak untuk kepentingan seksual, tanpa adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah berorientasi pada perlindungan anak dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama serta memberikan efek jera dan keadilan hukum.

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Arief, B. N. 2014. Asas dan Teori dalam Hukum Pidana. UNDIP Press. Semarang.

Arief, B. N. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media. Jakarta.

Badara Alwi. 2018. Teori Pertanggungjawaban Pidana dalam Perlindungan Anak dari Tindak Kejahatan Seksual. Penerbit Mandiri, Jakarta.

Hidayati, A. 2021. Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual: Tinjauan Hukum dan Psikologis. Penerbit Gramedia, Jakarta.

Irianto, S. 2020. “Pemahaman Tentang Pengertian Pasal 1321 KUHPerdata Dalam Hukum Perjanjian.” Spektrum Hukum.

Jimly Asshiddiqie. 2003. “Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Majalah Renvoi, Edisi 3.

Lilik Mulyadi. 2012. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mahfud MD. 2012. Politik Hukum Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta.

Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.

Marpaung, P. 2015. Proses Peradilan Pidana Anak. Sinar Grafika. Jakarta.

Mulyana, S. 2021. Perlindungan Hukum Anak Korban Kejahatan Seksual di Indonesia. Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Prabowo, R. 2022. Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak: Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Penerbit Refika Aditama, Bandung.

Prawira, M. A. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Kejahatan Eksploitasi Seksual. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(3.

Putra, I. G. 2020. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. CV Mandar Maju. Bandung.

Rika Saraswati. 2015. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Romli Atmasasmita. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Setiawan, M. 2020. Perlindungan Anak dan Implementasi Konvensi Hak Anak di Indonesia. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Siahaan, M. 2021. Perlindungan Anak dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Pustaka Harapan. Medan.

Sudikno Mertokusumo. 2017. Asas-asas Hukum Pidana dan Pertimbangan Hakim dalam Pidana Anak. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Sugiharto. 2012. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Unissula Press, Semarang.

Sujatmiko, H. 2020. Perdagangan Anak dan Eksploitasi Seksual di Indonesia: Isu Hukum dan Sosial. Penerbit Nusa Media, Yogyakarta.

Suryani, R. 2021. Peran Hukum Pidana dalam Penanggulangan Eksploitasi Anak: Studi Kasus Pelanggaran Seksual. Jurnal Hukum Indonesia, 28(1).

Taufik, A. 2019. Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak: Perspektif Sosial dan Psikologis. Penerbit Alfa, Jakarta.

Wahyudi, A. 2018. Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Wahyudi, A. 2020. Kejahatan Seksual Terhadap Anak dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum. Jurnal Kriminologi dan Sosial, 22(4).

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Lukmanul Hakim, & Yuliana, S. (2026). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Pekerja Anak Perempuan untuk Melakukan Persetubuhan dengan Orang Lain: (Studi Putusan Nomor 689/Pid.Sus/2024/PN Tjk). Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 212–224. https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.57519