Pendekatan Sosio-Legal Sebagai Upaya Menjembatani Dikotomi Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum

Authors

  • Zahra Siti Fatimah Magister Ilmu Hukum, Universitas Lalangbuana
  • Donny Aliandi Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana
  • Andreas Andri Muliawan Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana
  • Dinda Dwi Deninta Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana
  • La Idul Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana

Keywords:

Sosio-Legal, Dikotomi, Normatif, Empiris

Abstract

Penelitian hukum di Indonesia masih didominasi oleh dikotomi antara pendekatan normatif dan empiris yang berakar pada positivisme hukum, sehingga menghasilkan analisis yang parsial dan kurang mampu menggambarkan praktik hukum secara utuh. Penelitian ini bertujuan menganalisis pendekatan sosio-legal sebagai kerangka metodologis integratif yang menjembatani kedua pendekatan tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis normatif-kontekstual terhadap bahan hukum primer dan sekunder, disertai interpretasi kritis berbasis ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan sosio-legal mampu mengintegrasikan analisis normatif dan empiris secara dialektis, sehingga norma hukum dapat dipahami dalam konteks praktik sosialnya. Integrasi ini memungkinkan lahirnya pemahaman hukum yang tidak hanya valid secara doktrinal, tetapi juga relevan secara sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan sosio-legal penting dikembangkan guna mendorong terwujudnya keadilan substantif. Oleh karena itu, disarankan adanya pembaruan kurikulum pendidikan hukum serta pengembangan model operasional sosio-legal dalam penelitian hukum interdisipliner di IndonesiaPenelitian hukum di Indonesia masih didominasi oleh dikotomi antara pendekatan normatif dan empiris yang berakar pada positivisme hukum, sehingga menghasilkan analisis yang parsial dan kurang mampu menggambarkan praktik hukum secara utuh. Penelitian ini bertujuan menganalisis pendekatan sosio-legal sebagai kerangka metodologis integratif yang menjembatani kedua pendekatan tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis normatif-kontekstual terhadap bahan hukum primer dan sekunder, disertai interpretasi kritis berbasis ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan sosio-legal mampu mengintegrasikan analisis normatif dan empiris secara dialektis, sehingga norma hukum dapat dipahami dalam konteks praktik sosialnya. Integrasi ini memungkinkan lahirnya pemahaman hukum yang tidak hanya valid secara doktrinal, tetapi juga relevan secara sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan sosio-legal penting dikembangkan guna mendorong terwujudnya keadilan substantif. Oleh karena itu, disarankan adanya pembaruan kurikulum pendidikan hukum serta pengembangan model operasional sosio-legal dalam penelitian hukum interdisipliner di Indonesia.

References

Airlangga, U. (2020.). The Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’ s Law Schools.

Amanda Perreau-Saussine. (2004). Bentham and The Boot-Strappers of Jurisprudence: The Moral Commitments of a Rationalist Legal Positivist. The Cambridge Law Journal, Volume 63(2), 346–383. https://doi.org/10.1017/S0008197304006610

Atikah, I., Rizkia, N. D., Monteiro, J. M., Jaelani, E., Maulana, S., & Rohana, H. (2024). Pengantar Metode Penelitian Hukum Sosio-Legal (M. H. Dr. Elan Jaelani, S.H., Ed.). Widina Media Utama.

Banakar, R. (2015). Normativity in Legal Sociology: Methodological Reflections on Law and Regulation in Late Modernity. Springer.

H.L.A Hart. (2019). Konsep Hukum (N. Mangunsing, Ed.; Diterjemah).

Hobbes, T. (1996). Leviathan (Richard Tuck, Ed.; Revised st). Cambridge University Press.

Husen, L. O., & Qamar, N. (2022). Teori Hukum: Relasi Teori dan Realita. Humanities Genius.

Iman, R. Q. (2025). Rekonstruksi Ilmu Hukum melalui Paradigma Sosio-Lega. In Marinews.mahkamahagung.go.id. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/rekonstruksi-ilmu-hukum-melalui-paradigma-sosio-legal-05B

Irianto, S. (2009). Memperkenalkan Studi Sosio-Legal. In Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi (pp. 3–7). Yayasan Obor Indonesia.

Krisnamurti, H. (2025). Harmonisasi Asas Permaafan Hakim (Judicial Pardon) Dalam Hukum Positif Indonesia Untuk Mencapai Keadilan Yang Bermartabat: Harmonisasi Asas Permaafan Hakim (Judicial Pardon) Dalam Hukum Positif Indonesia Untuk Mencapai Keadilan Yang Bermartabat. Litigasi, 26(2), 104–134. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i2.22645

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana.

Maulana, A., Alawiyah, T. A., Candra, F. A., & Mathla, U. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Menjawab Tantangan Dinamika Peraturan Perundang-. 9(11), 172–179.

Pennisi, C., & Of, E. (2022). Legal Culture and empirical research: Improving the socio-legal character of the sociology of law. OÑATI SOCIO-LEGAL SERIES, 6, 1347–1357. https://doi.org/10.35295/OSLS.IISL/0000-0000-0000-1323

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum (8th ed.). Citra Aditya Bakti.

Ras, H., & Durahman, D. (2020). Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Bisnis Perhotelan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(3), 1033. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i3.1093

Rasji, Chandra, W., & Hamonangan, M. K. (2025). Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound dan Relevansinya bagi Reformasi Hukum di Indonesia Law as a Tool of Social Engineering: Roscoe Pound s Concept and Its Relevance to Legal Reform in Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).

Russell, B. (2002). Sejarah Filsafat Barat dan Kaitannya dengan Kondisi Sosio-Politik dari Zaman Kuno Hingga Sekarang. Pustaka Pelajar.

Scholten, P. (2013). Struktur Ilmu Hukum (A. Sidharta, Ed.; Terjemahan). Alumni.

Shidarta. (2020). Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. 3(2), 441–476. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.441-476

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press (Penerbit Universitas Indonesia).

Sonata, D. L., Hukum, F., & Lampung, U. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode. 8(1), 15–35.

Swenson, G. (2018). Legal Pluralism in Theory and Practice. International Studies Review, 20, 438–462. https://doi.org/10.1093/isr/vix060

Tamanaha, B. Z. (2001). A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford University Press.https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=7CLVYvgAAAAJ&citation_for_view=7CLVYvgAAAAJ%3AY0pCki6q_DkC

Wiratraman, H. P. (2005). Penelitian sosio-legal dan konsekuensi metodologisnya. 1–12.

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Siti Fatimah, Z., Donny Aliandi, Andreas Andri Muliawan, Dinda Dwi Deninta, & La Idul. (2026). Pendekatan Sosio-Legal Sebagai Upaya Menjembatani Dikotomi Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 127–141. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/rjih/article/view/58462