Kedudukan Anak dalam Perkawinan Campuran yang Tidak Dicatatkan

Authors

  • Ni Made Diah Laksmi Dewi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • Ni Made Jaya Senastri Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • Indah Permatasari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.58834

Keywords:

Anak, Pencatatan Perkawinan, Perkawinan Campuran

Abstract

Pencatatan perkawinan adalah kegiatan administratif mencatatkan perkawinan dengan tujuan memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum. Pada pelaksanaanya masih ada perkawinan campuran yang tidak dicatatkan yang kemudian menimbulkan sengketa serta hilangnya perlindungan hukum bagi para pihak termasuk anak yang lahir di dalamnya. Berkenaan dengan itu yang menjadi permasalahan dari tidak tercatatkan perkawinan campuran ialah implikasi yang ditimbulkan dari tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 61 UU Perkawinan. Tidak diakuinya perkawinan campuran yang tidak dicatatkan mengakibatkan diperlukannya perlindungan hukum bagi anak perkawinan campuran yang orangtuanya tidak memiliki bukti pencatatan perkawinan. Penelitian dilakukan dengan metode normatif dan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Luaran penelitian yang diperoleh memberikan simpulan mengenai anak perkawinan campuran yang tidak tercatat akan tetap memiliki hak keperdataan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Tidak tercatatnya perkawinan berisiko menimbulkan sengketa yang diselesaikan melalui pengadilan. Pencatatan perkawinan campuran diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan dan pencatatan perkawinan di luar wilayah Indonesia diatur melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tepatnya pada pasal 40 ayat (1) dan (2) untuk menjamin pengakuan hukum dan kepentingan administratif para pihak.

References

Attallah Apryano, A., Ramadhan, A., Frisco Fernando, F., & Pratama Erdiyanto, R. (2024). Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Konflik Antar Keluarga Sedarah. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 961-968 https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6441

Aulia Pinasty, R., Indah Cahyani Putri, S., Aurelia Safira, A., Mega Pratiwi, A (2023). Perlindungan Hukum Untuk Memenuhi Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Asas HPI. Pancasila Law Journal, 1(2), 385-392, https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.44

Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. PT. Revka Petra Media

Jamaluddin, Faisal, & Azkia, S. (2024). Hukum Perkawinan (Pendekatan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Depublish Digital

Jannah, S., Syam, N., Hasan, S., (2021). Urgensi Pencatatan Pernikahan Dalam Presfektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Penelitian dan Pemikiran Keislaman, 8(2), 190-199 https://journal.uim.ac.id/index.php/alulum/article/view/1052

Karso, J. (2021). Perkawinan Campuran & Kesejahteraan Mengkaji Pelayanan Publik Izin Perkawinan Campuran di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Penerbit Samudra

Mahera, V., & Rahim, A. (2022). Pentingnya Pencatatan Perkawinan, As-Syams: Journal Hukum Islam, 3(2). 92-101 https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/289

Mutmainah, D. M., S, N. A., & Rosadi, D. I. R. (2023). Akibat Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Kewarganegaraan. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 10-23, https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.323

Prastiwiyanto. (2018). Fungsi Pencatatan Perkawinan dan Implikasi Hukumnya, Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam. 11(1), 34-52, https://doi.org/10.37812/fikroh.v11i1.33

Rosidah, Z. N. (2017). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hak Perdata Anak Luar Kawin di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Surakarta. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 2(2). 75-87, https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i2.1067

Srikandi, D. A., Arini, Y., Zalfa ’atiqoh, D., Hanisya, L., Dwi, S., Ramadhan, N., & Hidayah, A. N. (2025). Perkawinan Campuran Dalam Perspektif Hukum: Implikasi Yuridis Terhadap Status Kewarganegaraan, Harta Bersama, dan Hak Waris. Jurnal Hukum Progresif, 8(6), 97-104, https://law.ojs.co.id/index.php/jhp/article/view/691

Sujana, I. N. (2015). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Aswaja Pressindo.

Wihardjo, R. R. (2023). Kedudukan Harta Bersama Pada Perkawinan Campuran. PT. Nas Media

Yamin, M. S., & Riza, F, 2021. Buku Ajar Hukum Perdata Internasional, Medan : UMSUPRESS

Yasniwati. (2023). Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia. Unes Law Review, 6(1) 2312-2317, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1021

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Ni Made Diah Laksmi Dewi, Ni Made Jaya Senastri, & Indah Permatasari. (2026). Kedudukan Anak dalam Perkawinan Campuran yang Tidak Dicatatkan. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 87–96. https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.58834