Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pada Sektor E-Commerce: Studi Kasus PT VADS dan Shopee Indonesia

Authors

  • Wisnu Eka Wardhana Universitas Jenderal Soedirman
  • Sugeng Santoso Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Siti Kunarti Universitas Jenderal Soedirman
  • Taupik Hidayat Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.60354

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Alih Daya, E-Commerce, Standar Kerja Layak, Cipta Kerja

Abstract

Pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia yang mencapai nilai USD 82 miliar pada tahun 2023 mendorong penggunaan sistem alih daya secara masif oleh perusahaan platform digital, termasuk Shopee Indonesia yang mengandalkan PT VADS Indonesia sebagai penyedia jasa tenaga kerja untuk fungsi layanan pelanggan dan moderasi konten. Praktik ini melahirkan struktur hubungan kerja trilateral yang secara sistemik menempatkan pekerja pada posisi yang rentan dan minim perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua persoalan hukum utama, yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya PT VADS Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta apakah praktik hubungan kerja alih daya tersebut telah memenuhi standar kerja layak sebagaimana diamanatkan oleh ILO. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja alih daya belum optimal karena tiga celah struktural: ketidakjelasan kategorisasi customer service sebagai pekerjaan inti berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, penggunaan PKWT berulang untuk pekerjaan permanen yang bertentangan dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011, serta kesenjangan nyata dalam pemenuhan hak normatif pekerja. Evaluasi berdasarkan empat pilar decent work ILO menunjukkan tidak satu pun pilar terpenuhi secara optimal. Penelitian ini merekomendasikan perumusan regulasi yang mendefinisikan pekerjaan inti di sektor digital, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, dan ratifikasi ILO Convention No. 181 Tahun 1997.

References

Arifin, Choirul, Irawan Soerodjo, M. Syahrul Borman, dan Dudik Djaja Sidarta. Kedudukan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 4 (2022): 62-77.

Budiartha, I Nyoman Putu. Hukum Outsourcing: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press, 2016.

Farida, Ike. Perjanjian Perburuhan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing. Depok: Sinar Grafika, 2020.

Google, Temasek, dan Bain & Company. e-Conomy SEA 2023: Southeast Asia's Digital Economy Report. Singapore: Google, Temasek, dan Bain & Company, 2023.

Hafizh, Dean Fadhurohman, Genta Maghribi, Rita Mulyani, Sastia Roria Afradyta, dan Sharen Fernanda. Analisis Praktik Outsourcing Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Lemhannas RI, Vol. 10, No. 3 (2022): 212-223.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

ILO Convention No. 87 concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise, 1948.

ILO Convention No. 100 concerning Equal Remuneration for Men and Women Workers for Work of Equal Value, 1951.

ILO Convention No. 181 concerning Private Employment Agencies, 1997.

ILO Recommendation No. 198 concerning the Employment Relationship, 2006.

ILO Recommendation No. 202 concerning National Floors of Social Protection, 2012.

ILO. Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work. Geneva: International Labour Organization, 1998.

ILO. Decent Work: Report of the Director-General to the 87th Session of the International Labour Conference. Geneva: International Labour Organization, 1999.

ILO. Non-Standard Forms of Employment: Understanding Challenges, Shaping Prospects. Geneva: International Labour Organization, 2016.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Cetakan ke-4. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Kusuma, Robby Tejamukti. Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Kontrak dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. IBLAM Law Review, Vol. 5, No. 2 (2025): 151-158.

Liunda, Sheren Agapena Hosaya dan Gunardi Lie. Analisis Hukum dan Prospek Pekerja Outsourcing untuk Diangkat sebagai Karyawan Tetap. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2, No. 1 (2024): 50-65.

Mantouvalou, Virginia. Are Labour Rights Human Rights?. European Labour Law Journal, Vol. 3 No. 2 (2012): 151-172.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Nofiani, Rika, Ikomatussuniah, dan Ferina Ardhi Cahyani. Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing PT. Swadec Security Service di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. BELEID: Journal of Administrative Law and Public Policy, Vol. 3, No. 2 (2025): 196-210.

Nugroho, Anton dan Rafika Cahya. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Akibat Tidak Adanya Hak Cuti Kerja Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 16, No. 2 (2025).

Pratiwi, Wiwin Budi dan Devi Andani. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 29, No. 3 (2022): 652-673.

Pradnyana Putra, I Kadek Devara Sandy dan Dewa Gede Pradnya Yustiawan. Perlindungan Hak-Hak Pekerja Outsourcing dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Kertha Wicara, Vol. 15, No. 9 (2025): 525-535.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Riyanto, Sigit, Maria S.W Sumardjono, Sulistiowati, Eddy O.S Hiariej, Ari Hermawan, Dahliana Hasan, Mailinda Eka Yuniza, Zainal Arifin Mochtar, I Gusti Agung Made Wardana, Wahyu Yun Santoso, Totok Dwi Diantoro, Adrianto Dwi Nugroho, Nabiyla Risfa Izzati, dan Fadhilatul Hikmah. Kertas Kebijakan: Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-9. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Taruli, Mega Gabriella, Rr. Ani Wijayati, dan Haposan Sahala Raja Sinaga. Pengaturan Pekerjaan Alih Daya Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Hukum to-ra, Vol. 10, Special Issue (2024): 82-94.

Uwiyono, Aloysius, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, dan Melania Kiswandari. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: RajaGrafindo Persada, 2014.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Yuliardi, Andika Dwi dan Imam Budi Santoso. Tanggung Jawab Perusahaan Outsourcing Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja dalam Berbagai Aspek Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Gorontalo Law Review, Vol. 5, No. 1 (2022): 186-200.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai Pengupahan yang Sama bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 87 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Wardhana, W. E., Santoso, S., Kunarti, S., & Taupik Hidayat. (2026). Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pada Sektor E-Commerce: Studi Kasus PT VADS dan Shopee Indonesia. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 225–249. https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.60354