Resiko Miscarriage of Justice: Inkompatibilitas Peradilan Umum dalam Mengadili Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Authors

  • Alif Anandika Putra Universitas Pamulang
  • Abdul Kahar Maranjaya Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Diya Ul Akmal Universitas Pamulang https://orcid.org/0000-0002-5393-6086
  • Abdilla Alfath Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.60625

Keywords:

Peradilan Militer, Inkompatibilitas Peradilan, Military Nececssity, Rules of Engagement, Unity of Command

Abstract

Wacana reformasi peradilan militer di Indonesia sering kali terjebak dalam dikotomi antara tuntutan supremasi sipil dan kebutuhan spesialisasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko miscarriage of justice (kegagalan keadilan) yang muncul akibat inkompatibilitas peradilan umum dalam mengadili prajurit TNI. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa hakim pada peradilan umum tidak memiliki instrumen kognitif untuk memahami doktrin military necessity dan Rules of Engagement (RoE). Hal ini berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap prajurit yang menjalankan perintah jabatan serta mengancam stabilitas strategi pertahanan negara karena sifat persidangan sipil yang terbuka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan militer harus tetap eksis sebagai specialist court yang mandiri di bawah Mahkamah Agung guna menjaga asas unity of command dan kepastian hukum dalam ekosistem militer yang bersifat unique society. Sebagai simpulan, penguatan integritas pertahanan tidak dilakukan dengan unifikasi peradilan, melainkan melalui modernisasi peradilan militer agar tetap akuntabel tanpa kehilangan jati diri spesialisasinya.

References

Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Busthami, D. (2018). Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.336-342

Della, I. D. P., Novaranty Zura Dwiputri, & Irwan Triadi. (2025). Supremasi Sipil Atas Militer Pasca-2024: Membaca Resistensi Institusional dalam Politik Hukum Indonesia. Legalita, 7(2), 250–262. https://doi.org/10.47637/legalita.v7i2.1947

Fatharani, N., -Zalmmi, F. Al, Fauzi, Z., & Anshar, D. N. (2024). Peran Dan Tantangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2), 242–249. https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.342

Fathullah, S. K. R., Adnyani, N. K. S., & Hadi, I. G. A. A. (2026). Dampak Revisi Undang-Undang TNI Terhadap Masyarakat: Krisis Supremasi Sipil dan Peran Militer dalam Dinamika Politik. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 7(1). https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/7046

Helmi, M. I. (2013). Penerapan Azas “Equality Before The Law” Dalam Sistem Peradilan Militer. Jurnal Cita Hukum, 1(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2998

Hidayani, S., & Mina, R. F. P. (2021). Criminalization and Decriminalization Policies in the New Concept of the Criminal Code. Al-Qanun Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 2(4), 292–305. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alqanun/article/view/19469

Khair, T. hidayat, & Wahyuni, S. (2023). Penerapan Tanggungjawab Komando Dalam Militer Pada Pelanggaran Berat HAM di Indonesia. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(1), 96–108.

Kusumawardana, H., Hariadi, W., & Djatmiko, A. (2025). Tinjauan Hukum Humaniter Internasional Terhadap Implementasi Asas Kepentingan Militer Dalam Konflik Bersenjata Untuk Melindungi Penduduk Sipil. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 27(2), 21–26. https://doi.org/10.51921/chk.t9af1t65

Lubis, A. F. (2021). Penegakan Hukum Dalam Mengadili Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Umum. Jurnal Media Administrasi, 6(1), 67–77.

Luthan, S. (2009). Asas dan Kriteria Kriminalisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(1), 1–17. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art1

Putra, I., & Lubis, A. F. (2021). Hubungan Antara Kekuasaan Kehakiman dan Kekuasaan Pemerintahan Negara : Menuju Peradilan yang Independen dan Akuntabel. MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang, 18(1), 64–83. https://doi.org/10.56444/mia.v18i1.2039

Rachmadika, A. D., Zarkasi, A., & Syamsir, S. (2024). Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Menegakkan Negara Hukum Yang Demokratis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 11234–11245. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11592

Risky, S., & Kartikasaari, D. (2025). Supremasi Sipil Vs. Supremasi Militer: Pejabat Pembantu Presiden Non-Kementerian dalam Bingkai Reformasi Konstitusi. Simbur Cahaya, 32(1), 101–131. https://doi.org/10.28946/sc.v32i1.4900

Rubiyanto, R. (2016). Perkembangan Hukum Humaniter dalam Konflik Militer Internasional. Serat Acitya, 5(2), 55–68. https://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/473

Selara, G., Kurniati, Y., RAS, H., Hermanto, D., & Tharsyah, Z. I. (2025). Implementasi Kode Etik Profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Penegakan Hukum. Jurnal Rectum, 7(2), 225–241. http://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnalrectum/article/view/5769

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2013). Penelitian Hukum Normative: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sopacua, M. G., Yuliani, A. N., & Titahelu, J. A. S. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jurnal Masohi, 2(1), 23–31.

Subekti, R., & Tjitrosoedibio. (2005). Kamus Hukum. PT Pradnya Paramita.

Triyudiana, A., Solehudin, A., Fathama, A., & Aryani, N. P. (2023). Netralitas Profesi Hakim di Tengah Intervensi Politik. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(1). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/98

Wibowo, K. T., & Sunaryanto, H. (2026). Intervensi Kekuasaan Eksekutif Dalam Peradilan Pidana: Tantangan Terhadap Independensi Kekuasaan Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 166–183. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4824

Wicaksono, A., Sagala, P., & Jaeni, A. (2025). Penerapan Asas Kepentingan Militer terhadap Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Militer di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 162–168. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1143

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Alif Anandika Putra, Abdul Kahar Maranjaya, Diya Ul Akmal, & Abdilla Alfath. (2026). Resiko Miscarriage of Justice: Inkompatibilitas Peradilan Umum dalam Mengadili Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 76–86. https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.60625