Resiko Miscarriage of Justice: Inkompatibilitas Peradilan Umum dalam Mengadili Prajurit Tentara Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.60625Keywords:
Peradilan Militer, Inkompatibilitas Peradilan, Military Nececssity, Rules of Engagement, Unity of CommandAbstract
Wacana reformasi peradilan militer di Indonesia sering kali terjebak dalam dikotomi antara tuntutan supremasi sipil dan kebutuhan spesialisasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko miscarriage of justice (kegagalan keadilan) yang muncul akibat inkompatibilitas peradilan umum dalam mengadili prajurit TNI. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa hakim pada peradilan umum tidak memiliki instrumen kognitif untuk memahami doktrin military necessity dan Rules of Engagement (RoE). Hal ini berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap prajurit yang menjalankan perintah jabatan serta mengancam stabilitas strategi pertahanan negara karena sifat persidangan sipil yang terbuka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan militer harus tetap eksis sebagai specialist court yang mandiri di bawah Mahkamah Agung guna menjaga asas unity of command dan kepastian hukum dalam ekosistem militer yang bersifat unique society. Sebagai simpulan, penguatan integritas pertahanan tidak dilakukan dengan unifikasi peradilan, melainkan melalui modernisasi peradilan militer agar tetap akuntabel tanpa kehilangan jati diri spesialisasinya.
References
Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Busthami, D. (2018). Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.336-342
Della, I. D. P., Novaranty Zura Dwiputri, & Irwan Triadi. (2025). Supremasi Sipil Atas Militer Pasca-2024: Membaca Resistensi Institusional dalam Politik Hukum Indonesia. Legalita, 7(2), 250–262. https://doi.org/10.47637/legalita.v7i2.1947
Fatharani, N., -Zalmmi, F. Al, Fauzi, Z., & Anshar, D. N. (2024). Peran Dan Tantangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2), 242–249. https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.342
Fathullah, S. K. R., Adnyani, N. K. S., & Hadi, I. G. A. A. (2026). Dampak Revisi Undang-Undang TNI Terhadap Masyarakat: Krisis Supremasi Sipil dan Peran Militer dalam Dinamika Politik. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 7(1). https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/7046
Helmi, M. I. (2013). Penerapan Azas “Equality Before The Law” Dalam Sistem Peradilan Militer. Jurnal Cita Hukum, 1(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2998
Hidayani, S., & Mina, R. F. P. (2021). Criminalization and Decriminalization Policies in the New Concept of the Criminal Code. Al-Qanun Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 2(4), 292–305. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alqanun/article/view/19469
Khair, T. hidayat, & Wahyuni, S. (2023). Penerapan Tanggungjawab Komando Dalam Militer Pada Pelanggaran Berat HAM di Indonesia. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(1), 96–108.
Kusumawardana, H., Hariadi, W., & Djatmiko, A. (2025). Tinjauan Hukum Humaniter Internasional Terhadap Implementasi Asas Kepentingan Militer Dalam Konflik Bersenjata Untuk Melindungi Penduduk Sipil. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 27(2), 21–26. https://doi.org/10.51921/chk.t9af1t65
Lubis, A. F. (2021). Penegakan Hukum Dalam Mengadili Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Umum. Jurnal Media Administrasi, 6(1), 67–77.
Luthan, S. (2009). Asas dan Kriteria Kriminalisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(1), 1–17. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art1
Putra, I., & Lubis, A. F. (2021). Hubungan Antara Kekuasaan Kehakiman dan Kekuasaan Pemerintahan Negara : Menuju Peradilan yang Independen dan Akuntabel. MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang, 18(1), 64–83. https://doi.org/10.56444/mia.v18i1.2039
Rachmadika, A. D., Zarkasi, A., & Syamsir, S. (2024). Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Menegakkan Negara Hukum Yang Demokratis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 11234–11245. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11592
Risky, S., & Kartikasaari, D. (2025). Supremasi Sipil Vs. Supremasi Militer: Pejabat Pembantu Presiden Non-Kementerian dalam Bingkai Reformasi Konstitusi. Simbur Cahaya, 32(1), 101–131. https://doi.org/10.28946/sc.v32i1.4900
Rubiyanto, R. (2016). Perkembangan Hukum Humaniter dalam Konflik Militer Internasional. Serat Acitya, 5(2), 55–68. https://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/473
Selara, G., Kurniati, Y., RAS, H., Hermanto, D., & Tharsyah, Z. I. (2025). Implementasi Kode Etik Profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Penegakan Hukum. Jurnal Rectum, 7(2), 225–241. http://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnalrectum/article/view/5769
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2013). Penelitian Hukum Normative: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sopacua, M. G., Yuliani, A. N., & Titahelu, J. A. S. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jurnal Masohi, 2(1), 23–31.
Subekti, R., & Tjitrosoedibio. (2005). Kamus Hukum. PT Pradnya Paramita.
Triyudiana, A., Solehudin, A., Fathama, A., & Aryani, N. P. (2023). Netralitas Profesi Hakim di Tengah Intervensi Politik. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(1). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/98
Wibowo, K. T., & Sunaryanto, H. (2026). Intervensi Kekuasaan Eksekutif Dalam Peradilan Pidana: Tantangan Terhadap Independensi Kekuasaan Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 166–183. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4824
Wicaksono, A., Sagala, P., & Jaeni, A. (2025). Penerapan Asas Kepentingan Militer terhadap Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Militer di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 162–168. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1143
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alif Anandika Putra, Abdul Kahar Maranjaya, Diya Ul Akmal, Abdilla Alfath

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



