Proporsionalitas Sanksi Pajak Terhadap Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Dikaitkan Dengan Prinsip Keadilan

Authors

  • Marcelona Seven Banjarnahor Magister Hukum, Universitas Bung Karno
  • Dewi Iryani Magister Hukum, Universitas Bung Karno
  • Gradios Nyoman Tio Rae Magister Hukum, Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.61280

Keywords:

Sanksi Administratif Pajak, Wajib Pajak Badan (Perusahaan), Proporsionalitas, Keadilan

Abstract

Pengenaan sanksi administratif pajak merupakan instrumen penting dalam penegakan kepatuhan perpajakan terhadap Wajib Pajak Badan. Namun, dalam praktiknya, sanksi sering diterapkan secara formalistik dan otomatis tanpa mempertimbangkan unsur kesalahan, itikad baik, serta proporsionalitas antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. Kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis terkait pemenuhan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Permasalahan tersebut tercermin dalam sengketa pajak yang melibatkan PT Gitaswara Indonesia, PT Foster Electric Indonesia, dan PT Anugerah Sukses Multi Usaha, yang menunjukkan adanya perbedaan penilaian antara fiskus dan majelis hakim mengenai legitimasi pengenaan sanksi administratif pajak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perpajakan, putusan pengadilan pajak, serta literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori keadilan sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi administratif pajak belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Fiskus cenderung menerapkan sanksi sebagai konsekuensi otomatis atas koreksi fiskal atau temuan administratif, sedangkan majelis hakim dalam beberapa putusan mempertimbangkan unsur kesalahan, itikad baik, dan proporsionalitas sanksi. Oleh karena itu, sanksi administratif pajak seharusnya diterapkan secara proporsional dan berkeadilan guna menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak Badan.

References

Abdul Basir. (2021). Ultimum remedium dalam tindak pidana pajak wajib pajak badan dan upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara (Disertasi Doktor, Universitas Jayabaya).

Adriani, A. R. (2020). Analisis pemeriksaan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Tahun 2016–2018. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 1(2).

Alexy, R. (2010). A theory of constitutional rights. Oxford University Press.

_______. (2015). Legal certainty and correctness. Ratio Juris, 28(4).

Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing Company. (Original work published ca. 350 B.C.E.)

Asikin, Z. (2012). Pengantar tata hukum Indonesia. Rajawali Press.

Astrina, F., & Septiani, C. (2019). Pengaruh pemahaman peraturan pajak, sanksi perpajakan, pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP). Jurnal Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang, 4(2).

Aulia Fajrin. (2024). Proporsionalitas prinsip keadilan pengenaan denda administratif dalam penyelesaian sengketa pajak (Tesis Magister, Universitas Hasanuddin).

Ayres, I., & Braithwaite, J. (2016). Responsive regulation. Oxford University Press.

Bird, R. M. (1991). Tax administration and tax reform: Reflections and experience. World Development, 19(11).

Claes, E., Devroe, W., & Keirsbilck, B. (2009). Facing the limits of the law. Springer.

Faradita, T., & Rachmawati, N. A. (2022). Perencanaan pajak dan implikasinya terhadap usaha mikro kecil dan menengah (Studi kasus pada UMKM Madu Huwaida). Journal of Applied Managerial Accounting, 6(2).

Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1).

Fenwick, M., & Wrbka, S. (Eds.). (2016). The shifting meaning of legal certainty. Springer.

Fidel. (2014). Tax law: Proses beracara di Pengadilan Pajak dan peradilan umum. Carofin Media.

Gunadi. (2018). Panduan komprehensif ketentuan umum perpajakan. MUC Consulting.

Hadjon, P. M. (2019). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Halim, A. (2021). Reformulasi pengaturan sanksi pajak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tinjauan dari perspektif daluwarsa pajak) (Disertasi Doktor, Universitas Brawijaya).

Hans Kelsen. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.

Hartanto, & Wahyandono. (2025). Criminal sanctions in Indonesian taxation law: Re-evaluating proportionality and legal certainty. Res Nullius Law Journal, 7(1).

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Ilyas, W. B., & Burton, R. (2008). Hukum pajak. Kencana.

John Rawls. (2006). Teori keadilan (U. Fauzan & H. Prasetyo, Trans.). Pustaka Pelajar.

Kansil, C. S. T., Kansil, C., Palandeng, E. R., & Mamahit, G. N. (2009). Kamus istilah hukum. Jala Permata Aksara.

Ma'ruf, M. H., & Supatminingsih, S. (2020). The effect of tax rate perception, tax understanding, and tax sanctions on tax compliance with small and medium enterprises (MSME) in Sukoharjo. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 4(4).

Mardiasmo. (2021). Perpajakan. Andi.

Mark Elliott. (2001). The constitutional foundations of judicial review. Hart Publishing.

Maxeiner, J. R. (2008). Some realism about legal certainty in globalization of the rule of law. Houston Journal of International Law, 31(1).

Munabari, F. W. (2014). Analisis pengaruh pengetahuan perpajakan, persepsi tentang konsultan pajak, dan persepsi tentang account representative terhadap minat dalam menggunakan jasa konsultan pajak pada wajib pajak badan di KPP Pratama Bantul. Jurnal Akuntansi, 2(2).

Nugrahini, W. (2019). Pengaruh kebijakan tarif dan harga jual eceran terhadap produksi dan penerimaan cukai rokok sigaret kretek mesin. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 3(1).

Pranoto, & Kusumo, A. T. S. (2016). Reformasi birokrasi perpajakan sebagai usaha peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak. Yustisia, 5(2).

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. In K. Wilk (Ed.), The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Harvard University Press.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.

_______. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Ratmono, D., & Cahyonowati, N. (2013). Kepercayaan terhadap otoritas pajak sebagai pemoderasi pengaruh deterrence factors terhadap kepatuhan wajib pajak pribadi. Jurnal Akuntansi Indonesia, 2(1).

Resmi, S. (2017). Perpajakan: Teori dan kasus (Vol. 1, 10th ed.). Salemba Empat.

Riduan Syahrani. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rochaeti, E. (2012). Perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Jurnal Wawasan Hukum, 26(1).

Safitri, et al. (2025). Batasan dan mekanisme penerapan sanksi pidana perpajakan (Asas ultimum remedium). Jurnal Statuta, 5(2).

Saidi, M. D. (2007). Perlindungan hukum wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. PT RajaGrafindo Persada.

Saidi, M. D. (2019). Pembaruan hukum pajak. Rajawali Pers.

Santoso, M. A. (2014). Hukum, moral & keadilan: Sebuah kajian filsafat hukum (2nd ed.). Kencana.

Sau, M. T. (2019). Pengaruh jumlah wajib pajak badan, pemeriksaan pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak badan terhadap penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Tambora. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Airlangga, 29(1).

Slemrod, J. (1990). Optimal taxation and optimal tax systems. Journal of Economic Perspectives, 4(1).

Strauss, J. (2015). Nonpayment of taxes: When ignorance of the law is an excuse. Akron Law Review, 25(3).

Suandy, E. (2017). Hukum pajak (7th ed.). Salemba Empat.

Sutedi, A. (2016). Hukum pajak. Sinar Grafika.

Soemitro, R. (2004). Asas dan dasar perpajakan. Refika Aditama.

Sutrisno, D. (2016). Hakikat sengketa pajak: Karakteristik Pengadilan Pajak dan fungsi Pengadilan Pajak. Kencana.

Weinrib, E. J. (1991). Corrective justice. Iowa Law Review.

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Marcelona Seven Banjarnahor, Dewi Iryani, & Gradios Nyoman Tio Rae. (2026). Proporsionalitas Sanksi Pajak Terhadap Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Dikaitkan Dengan Prinsip Keadilan. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 97–110. https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.61280