Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Perusahaan Pailit Berbasis Keadilan dan Keseimbangan Hak
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v9i1.63115Keywords:
Eksekusi Putusan PHI, Perusahaan Pailit, Hak Pekerja, Kepailitan, KeadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit serta mengkaji upaya mewujudkan keadilan dan keseimbangan hak antara pekerja dan para kreditur dalam proses kepailitan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi putusan PHI terhadap perusahaan pailit menghadapi hambatan akibat beralihnya kewenangan pengurusan dan pemberesan harta pailit kepada kurator serta berlakunya prinsip paritas creditorum dan pari passu pro rata parte. Meskipun peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, pelaksanaannya masih menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan dan pemenuhan hak pekerja dalam pembagian harta pailit. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum ketenagakerjaan dan hukum kepailitan melalui penegasan mekanisme eksekusi putusan PHI serta penguatan perlindungan terhadap hak pekerja tanpa mengabaikan kepentingan kreditur lainnya. Harmonisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan hak bagi seluruh pihak yang terlibat.
References
Abdullah, Meiske, Roy Marthen Moonti, and Ibrahim Ahmad. "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Proses Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial." Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 3.2 (2026): 203–216.
Adhi, Agung Aristyawan, Taufan Dwi Putranto, and Endah Pujiastuti. "Kedudukan dan Pemenuhan Hak Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dalam Proses Kepailitan Debitur." Jurnal USM Law Review 9.2 (2026): 1214–1233.
Anggraini, Rita. Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Pembagian Harta Pailit Perspektif Kepastian dan Keadilan Hukum. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum, 2024.
Arapenta, Deary Christian, Agus Mulya Karsona, and Deviana Yunita Sari. "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Sebagai Kreditur Istimewa." Jurnal USM Law Review 7.3 (2024): 2054–2069.
Athari Farhani, I Gede Sandy Satria, dan Moudy Raul Ghozali. "Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Bidang Perselisihan Hubungan Industrial." Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan 6.1 (2022).
Berma, Raienheart Boas. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mengalami Putus Hubungan Kerja Sepihak (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst). Skripsi. Universitas Kristen Indonesia, 2025.
Fajerman, Miranda. Penilaian Kebutuhan Pelatihan Bagi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Jakarta: Organisasi Perburuhan Internasional, 2011.
Fuad Hasan dan Suwarno Abadi. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Kontrak dalam Pemutusan Hubungan Kerja." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9.1 (2025).
Gobel, Alyah Putri Arneta. "Hambatan Eksekusi Putusan PHI terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Gorontalo." Judge: Jurnal Hukum 6.3 (2025): 615–630.
Hutagaol, Panri, and Besty Habeahan. "Analisis Yuridis Perlindungan Kreditur Konkuren dalam Proses Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004." Judge: Jurnal Hukum 6.5 (2025): 1370–1377.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2019.
Judijanto, Loso, dan Syaiful Bahri. Pengantar Hukum Kepailitan. PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2026.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Nurdiannisa, Alifa, and Medina Loren. "Analisis Hak Para Pekerja dalam Perusahaan yang Mengalami Kepailitan." Media Hukum Indonesia (MHI) 2.2 (2024).
Nusantara, Rian Hidayatulloh Garuda, and Nadhif Tanzil Haikal Harahap. "Filsafat Hukum dan Keadilan Sosial: Analisis Teoritis Tentang Peran Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat." Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora 3.1 (2025).
Peter Machmud Marzuki. "The Essence of Legal Research is to Resolve Legal Problems." Yuridika 37.1 (2022): 37–58.
Ritonga, Daniel, Achmad Fitrian, dan Gatut Hendro. "Execution of Decisions of the Industrial Relations Court with Permanent Legal Force (Inkracht)." Policy, Law, Notary and Regulatory Issues 1.3 (2022): 35–44.
Saleh, Indah Nur Shanty, et al. Buku Referensi Sistem Peradilan di Indonesia: Proses, Hak, dan Keadilan. PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Santosa, Tri Edi, and Mia Rasmiati. "Kedudukan Hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Kreditor Preferen terhadap Perusahaan Pailit yang Memiliki Kewajiban Kepabeanan." Jurnal Hukum Lex Generalis 6.8 (2025).
Satino, Yuliana Yuli W., Citra Resmi W., dan Surahmad. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak yang Kena PHK di Masa Kontrak." IKRA-ITH Humaniora 8.2 (2024).
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Syaputra, Agung. Hak Kreditor Separatis Dalam Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tesis. Universitas Hasanuddin, 2022.
Thooriq. "Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja Kontrak di Indonesia." Gema Keadilan 10.2 (2023).
Wahyudi, Hendri, and Triana Dewi Seroja. "Kepastian Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Normatif Pekerja Pasca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 18.1 (2023): 142–157.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ema Farida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



