IMPLEMENTASI KONSEP KEADILAN DENGAN SISTEM NEGATIF WETTELIJK DAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (Analisa putusan No.1054/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel )

Authors

  • Eldo Pranoto Putra Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Muhamad Iqbal Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v3i1.6619

Keywords:

judicial power, an independent judiciary

Abstract

An independent judicial power is one of the characteristics of a democratic state, no country can be called a democratic state without the practice of an independent judicial power. However, there are negative comments and views on judges regarding the extent to which judges can work objectively, and whether it is impossible that judges who are constructed as free and impartial human beings will not be "biased" in examining and deciding the cases they face, this study aims to know the extent to which a judge uses his freedom and confidence in deciding a criminal case

References

A Mukti Arto, 2001, konsepsi ideal mahkamah agung, Yogyakarta : Pustaka pelajar.

Aloysius Wisnubroto dan G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum

Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Andi Hamzah, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sapta Artha Jaya.

Aristoteles, 2007, La Politica , penerjemah Syamsyur Irawan Kharie. Jakarta .

Bagir Manan, 2004, Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian, Jakarta : FH-UI Press.

I Dewa Gede Atmadja, 2013, Filsafat Hukum, Malang : Setara Press.

Iqbal, M., Susanto, S., & Sutoro, M. (2019). Efektifitas Sistem Administrasi E-Court dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 302-315.

Iqbal, M., Susanto, S., & Sutoro, M. (2020, June). E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN. In PROCEEDINGS (Vol. 1, No. 1).

Susanto, S., & Iqbal, M. (2020, February). Dinamika Penegakan Hukum Pada Konteks Keterbukaan Informasi Keuangan Partai Politik. In Proseding Seminar Nasional Akuntansi (Vol. 2, No. 1).

M. Bakri, 2011, Pengantar Hukum Indonesia. Malang: UB Press.

M. Yahya Harahap, 1985, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan

KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta : Sinar Grafika.

Miriam budiarto,1991, aneka pemikiran tentang kuasa dan wibawa, Jakarta : sinar harapan.

Mudzakkir, Korban Kejahatan dun Viktimisasi Sekunder OIeh Sistem (Secondary Victimization By The Systern), DaIam Perspektif ~ukbm Pidana, rnakalah pada Seminar dan Work Shop, Lembaga Bantuan' Hukum (LBH), Yogyakarta

Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty.

Sudikno Mertokusumo, 2011,Teori hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Fattah, D.Teori keadilan menurut john rawls. Jurnal Tapis, Teropong Aspirasi Politik Islam, 2013

Wijayanta, T. Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14 volume 2 2014

Downloads

Published

2020-08-26