PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PERALIHAN HAK MILIK TANAH DITINJAU DARI PASAL 1365 KUH PERDATA DAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 252/Pdt.G/2018/Pn Jkt.Brt)

Authors

  • Norman Hamonangan Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Yusman Yusman Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v3i1.6621

Keywords:

Deed, land, property rights

Abstract

Property rights to land are the strongest and fullest inherited rights that can be owned over land and Transfer of ownership rights to land is the transfer or transfer of ownership rights to a plot of land or several parcels of land from the original owner to the new owner due to something or certain legal actions. The legal act of transferring rights is aimed at transferring land rights to another party permanently (in this case the legal subject meets the requirements as the holder of land rights). Transfer of land rights can occur because of transfer or transfer. Switching, for example because of inheritance while it is transferred, for example on the basis of sale and purchase, exchange, grants, will grants and other legal acts of transfer of rights.

References

Ali Achmad Chomzah, 2004, Hukum Agraria, Jakarta : Prestasi Pustaka.

AP. Parlindungan, 1988, Pendaftaran Tanah Tanah dan Konfersi hak milik atas tanah menurut UUPA, Bandung : Alumni.

_______________, 2002, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan Kesembilan, Bandung : Mandar Maju.

Adrian Sutedi, 2018, Perbandingan Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, cet.9, Jakarta : Sinar Grafika.

______Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, cet.1, Jakrta: Sinar Grafika.

______Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, cet. 3, Jakarta : Sinar Grafika.

Arie. S. Hutagalung, 2005, Asas-Asas Hukum Agraria Dan Kelengkapannya, cet.2, Depok : FH UI.

Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanya jilid 1 Hukum tanah nasional, Jakarta : djambatan.

Bachtiar Effendie,1993, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung : Alumni.

Eddy Ruchiyat, 1986, Politik Pertanahan sebelum dan sesudah berlakunya UUPA, Bandung : Alumni.

Effendi Perangin, 1987, Hukum Agraria di Indonesia, Satu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta : CV. Rajawali.

Hasan Wargakusumah, 1995, Hukum Agraria I, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya : Arkola.

Irene Eka Sihombing, 2005, Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Jakarta : Universitas Trisakti.

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019, January). Efektifitas Peranan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui BUMDes Sebagai Perwujudan Kearifan Lokal yang Berdaya Saing Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. In PROCEEDINGS (Vol. 1, No. 1).

Susanto, S., & Iqbal, M. (2020, February). Dinamika Penegakan Hukum Pada Konteks Keterbukaan Informasi Keuangan Partai Politik. In Proseding Seminar Nasional Akuntansi (Vol. 2, No. 1).

Iqbal, M., Susanto, S., & Sutoro, M. (2019). Efektifitas Sistem Administrasi E-Court dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 302-315.

K. Wantjik Saleh, 1985, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta : Ghalia Indonesia.

M. Aloysius, 2014, Penyidikan Tindak Pidana Kasus Tanah dan Bangunan, cet.1, Yogyakarta : Penerbit Pustaka Yustisia.

Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2), 225-237.

Mohammad Hatta,2008,Hukum Tanah Nasional, Jakarta : Djambatan.

Mudjiono, 1992, Hukum Agraria, Yigyakarta : Liberty.

Munir Faudi, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

P. Wirjono, 1959, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, cet.4, Jakarta : PT. Bumi Aksara.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, cet.X, Bandung : PT Citra Aditya.

Teguh Samudra, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 2004.

Soedharyo Soimin, 1994, Status hak dan pembebasan tanah, Jakarta : Sinar Grafika.

Soejono-Abdurrahman, 2002, Prosedur Pendaftaran Tanah ( Tentang Hak Milik, Hak Sewa Bangunan, Hak Guna Bangunan), Jakarta : Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Ilmu Hukum, cet.3, Jakarta : Penerbit UI.

Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 2018, Hukum adat Indonesia, cet.6, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Sudargo Gautama, 1981, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, cet. V, Bandung : Alumni.

Sunaryati Hartono, 1978, Beberapa Pemikiran Ke arah Pembaharuan Hukum Tanah, Bandung : Alumni.

Supriadi, 2010, Hukum Agraria, Jakarta : Sinar Grafika.

Urip Santoso, 2007, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

_____Santoso, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, cet. I, Jakarta.

_____Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensip, Jakarta : Kencana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Efendi Paranginangin, Sari Kuliah (I) Hukum Agraria I, Jurusan Notariat FH Universitas Indonesia, hal. 46

Risnarto, Dampak Sertipikasi Tanah Terhadap Pasar Tanah dan Kepemilikan Tanah Skala Kecil, Makalah disajikan pada Seminar Nasional Land and Household Economy 1970- 200, Changing Roads for Poverty Reduction. PSEKP and UNESCAP-CAPSA, Bogor.Indonesia, tanggal 25 Juni 2007

Downloads

Published

2020-08-26