Kebijakan Hukum Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahataan Seksual dalam Persfektif Pemidanaan

Authors

  • Supiyati Supiyati Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v3i2.8093

Keywords:

Kebijakan Hukum, Pelaku Kejahatan Seksual

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini meresakan dan mengancam jwa anak-anak, sehingga dapat merusak ketenangan, keamanan dan psikologis anak dimasa pertumbuhannya. Meskipun kejahatan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka tentang persoalan ini. Kejahatan seksual sering kali dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata. Kejahatan seksual masuk dalam muatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam KUHP kejahatan seksual seperti pemerkosaan dianggap   sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan. Kategori sama saja tidak mengurangi  derajat pemerkosaan yang dilakukan, namun juga menciptakan pandangan bahwa kejahatan seksual adalah personal moralitas semata, sehingga kejahatan ini perlu ada  penanganan tegas dari pemerintah. Tujuannya, mengurangi produksi hormone testeron, efek akhirnya sama seperti kebiri fisik. Dalam menanggulangi kejahatan seksual dengan menerapkan sanksi atau hukuman pidana merupakan cara yang paing sering kita lihat. Upaya pemerintah dalam menanggulangi penurunan  angka kejahatan seksual dengan melakukan upaya hukum kebiri kimia dilkukan dengan cara memasukan zat kimia anti androgen ketubuh seseorang. Hukuman kebiri kimia berupa suntik antiandrogen, diketahui mempunyai dampak negatif yaitu mempercepat   penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang di suntikan ke dalam tubuh mengurangi kerapatan masa tulang sehingga tulang dapat dengana mudah menjadi keropos dan mengurangi kerapatan masa tulang sehingga kemungkinan  besar resiko tulang akan patah. Dampak dari suntik tersebut juga mengurngi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikan resiko penyakit jantung dan pembulu darah. Proses kebiri kimia dapat melumpuhkan organ sehingga dapat di sebut sebagai penyiksaan. Karena dari efek negatif itulah memunculkan seorang pria akan menjadi feminim dan dapat menjadi penuaan dini pada. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa kebijakan hukum pidana sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.

References

Hendrojono. 2005. Kriminologi pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Jakarta : PT. Dieta Persada.

Peter Mahmud Marzuki. 2015. Pengantar Ilmu Hukum, Cet Ke-5. Jakarta : Kencana.

Prasetyo, T. 2005. Politik hukum pidana: kajian kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Prasetyo, T. 2010. Kriminalisasi dalam hukum pidana. Bandung : Nusa Media.

Susanto, S. & Sukinta. 2006. Hukum dan HAM, Semarang

Lidya, S. W. Pengebirian Sebagai Upaya Perlindungan Anak Dari Kekerasan Seksual, Info Singkat Hukum, 20 (7)

https://m.merdeka.com/peristiwa/pro-kontra-hukuman-kebiri-kimia-bagi-pelaku-paedofil.html

http://m.cnnindonesia.com/nasional/20190827193526-12-425152/hukuman-kebiri-kimia-dinilai-tak-bisa-dieksekusi

http://www.koalisiperempuan.or.id/wpcontent/uploads/2016/01/Pernyataan-KPI-terhadap-Hukuman-Kebiri-2016

www.kompas.com/tren/read/2019/08/26060500865/seperti-apa-kebiri

Downloads

Published

2020-12-03