Reposisi Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i1.10208Keywords:
hak cipta, jaminan fidusia, hak kekayaan intelektual.Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cipta sebagai jaminan fidusia dapat meningkatkan kesejahteraan pencipta atau pemegang hak cipta serta ekonomi kreatif, dan untuk mengetahui bagaimana pula respon lembaga keuangan atas kebijakan tersebut. Melalui pendekaan undang-undang dan konseptual, penelitian yuridis normatif ini juga menggunakan pendekatan kasus dari fakta di lapangan untuk mendukung content analysis guna menemukan, mengidentifikasi, mengolah, dan menganalisis bahan hukum untuk memahami makna, dan relevansinya. Didapat hasil bahwa hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang jaminan fidusia, namun belum dapat diterapkan karena belum ada pengaturan pelaksanaan dari lembaga otoritas terkait. Terlebih prinsip kehati-hatian dari lembaga keuangan yang teguh dipegang dalam meminimalisir resiko, hal ini terbukti dari hasil yang didapat di lapangan. Dalam hal menerapkan kebijakan dari regulasi perlu adanya evaluasi untuk kemudian diinisiasi agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
References
Atikah, I. (2019). Hak Cipta Sebagai Collateral Dalam Jaminan Fidusia. Al-Ahkam, 15(1), 52– 69. https://doi.org/10.37035/ajh.v15i1.1894
Ginting, Erika Natalina Br., & Yetniwati. (2020). Pengaturan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, Vol.1 (No.3), pp.413–430, p.419.
Gosal, Vecky Y., & Tampi, Butje. (2020). Tinjauan Hukum Pengaturan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.VIII (No.4), pp.76–85, p.78.
Handayani, Widya M. (2019). Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.16 (No.2), pp.214–224, p.216. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Hanisa, Eka I. (2014). Tinjauan Yuridis Tindakan Pengalihwujudan Atas Karya Fotografi dalam perspektif Hak Cipta Indonesia dan Amerika Serikat. Artikel Ilmiah Universitas Brawijaya, Vol.39 (No.1), pp.1–15, p.10. https://doi.org/10.4324/9781315853178
Kurniawan, H. (2019). Model Pengembangan UKM Industri Ekonomi Kreatif di Kota Cirebon dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Inklusif: Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam, Vol.4 (No.1), pp.1–14, p.3.
Kusumaningtyas, Rindia F. (2016). Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. Pandecta: Research Law Journal, Vol.11 (No.1), pp.96–112, p.98. https://doi.org/10.15294/pandecta.v11i1.6465
Merista, O. (2016). Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Veritas et Justitia, Vol.2 (No.1), pp.204–230, p.208. https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.2072
Marzuki, Peter M. (2015). Penelitian Hukum (Edisi Revi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Najoan, Rio F. (2016). Kajian Hukum Tentang Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Lex et Societatis, Vol.IV (No.7), pp.151–156, p.153.
Njatrijani, Rinitami., Rahmanda, Bagus., Prananda, Rahandy Rizky., & Uz Zaman, Muhammad Nafi. (2020). Business Development of Copyright and Fiduciary Guarantee in Indonesia. International Journal of Economics and Business Administration, Vol.VIII (Issue 1), pp.278–284, p.282. https://doi.org/10.35808/ijeba/439
Nurwati, Sulistiyono, Adi., & Roestamy, Martin. (2020). Model Pengembangan Jaminan Fidusia Bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik Dan Lagu Sebagai Objek Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, Vol.11 (No.2), pp.190–202, p.195.
Rahandono, Riandhyka., Hakiki, Azizul., & Nizam, Achmad Rifqy. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Bank (Kreditur) Bila Debitur Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Cipta. Jurnal Rechtens, Vol.8 (No.1), pp.1–20, p.10.
Santoso, Djoko Hadi., & Sujatmiko, Agung. (2017). Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Masalah-Masalah Hukum, Vol.46 (No.3), pp.198–204, p.200. https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.198-204
Setianingrum, Reni B. (2016). Mekanisme Penentuan Nilai Appraisal Dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Media Hukum, Vol.23 (No.2), pp.229– 238, p.233. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0083.229-238
Setiawan, T. (2018). Konsep Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Vol.8 (No.1), pp.49–56, p.50.
Sudjana. (2012). Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan dengan Pengembangan Obyek Fidusia. Mimbar Hukum, Vol.24 (No.3), pp.377–569, p.410.
Tjoanda, M. (2020). Karakteristik Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Batulis Civil Law Review, Vol.1 (No.1), pp.47–53, p.50. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.424
Warassih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis (cet. 1). Semarang: PT. Suryandaru Utama.
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.