Penolakan European Convention On Cybercrime Oleh Rusia Dalam Mempertahankan Kepentingan Nasional

Authors

  • Muhammad Granit Ady Wirasisya Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Tulus Warsito Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i1.10210

Keywords:

kebijakan cyber, organisasi regional, kepentingan nasional.

Abstract

Cepatnya perkembangan teknologi dan komunikasi memunculkan sebuah dunia baru, yaitu dunia cyber atau cyberspace. Hal ini memiliki dampak kepada pembuatan kebijakan negara. Cepatnya perkembangan teknologi dan informasi tidak dapat diikuti oleh negara-negara menyebabkan diperlukannya kerjasama antar negara untuk memperkokoh dan mengharmonisasikan kebijakan didalam dunia cyber. Kejahatan yang terjadi didalam dunia cyber termasuk kedalam kejahatan internasional karena tempat pelaku melakukan kejahatan tidak sama dengan target yang dituju. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana kebijakan Rusia didalam menangani ancaman dunia cyber dan menolak menandatangani European Convention on Cybercrime. Rusia memiliki perbedaan pendapat terhadap dunia cyber dimana Rusia melihat dunia ini adalah sebuah ancaman negara. Rusia tidak mengikuti penandatanganan Convention on Cybercrime yang membuat Rusia melakukan kerjasama dengan negara yang memiliki pemikiran yang sama dalam dunia cyber Selain itu Rusia juga ikut didalam Shanghai Cooperation Organization dan Collective Security Treaty Organization didalam pertahanan Cyber untuk melakukan harmonisasi kebijakan dunia cyber di wilayah regional. Dengan melihat hal ini, Rusia meskipun memiliki pandangan yang berbeda dengan negara lain, memiliki kebijakan cyber dalam negeri dan luar negeri yang mumpuni dalam mempertahankan negara dalam ancaman yang berada dari dunia cyber.

References

Andrey, Kortunov,â€How not to talk with Russiaâ€, https://www.ecfr.eu/article/commentary_how_not_to_talk_with_russia_6053. Diakses tangal 19 Oktober 2020

Collective Secuirty Treaty Organization,â€COLLECTIVE SECURITY TREATY, Dated May 15,1992â€, dalam https://en.odkb-csto.org/documents/documents/dogovor_o_kollektivnoy_bezopasnosti/. Diakses 21 Oktober 2020

D, Halder, K, Jaishankar, Cyber crime and the Victimization of Women: Laws, Rights, and Regulations (pp. 12), Hersey, IGI Global, 2011

Elamiryan, Ruben, Radomir, Bolgov, Cybersecurity in NATO and CSTO: Comparative Analysis of Legal and Political Frameworks, dalam Proceeding 17th European Conference on Cyber Warfare and Security ECCWS (2018), Halaman 146-155

Keir, Giles,â€Russian Cyber Security: Concepts and Current Activityâ€, dalam https://www.chathamhouse.org/sites/files/chathamhouse/public/Research/Russia%20and%20Eurasia/060912summary.pdf. Diakses 17 Oktober 2020

OECD, “OECD Council Recommendation on Principles for Internet Policy Makingâ€, dalam http://www.oecd.org/dataoecd/11/58/49258588.pdf. Diakses 17 Oktober 2020

Rayman, Noah, “ The World’s Top 5 Cybercrime Hotspotâ€, dalam http://time.com/3087767/the-worlds-5-cybercrime-hotspots/. 20 Oktober 2020

Stioca, Ionel, “Transnational Organized Crimeâ€, dalam Journal of Defense Resources Management, Vol 7 No. 2 (2006), Halaman 13-30.

WIPO,†Federal'nyy zakon ot 27.07.2006 goda â„– 149-FZ 'Ob informatsii, informatsionnykh tekhnologiyakh i o zashchite informatsii' (s izmeneniyami, vnesennymi v sootvetstvii s Federal'nym zakonom ot 18.06.2017 g. â„– 127-FZ)â€, dalam http://www.wipo.int/wipolex/en/text.jsp?file_id=443109. Diakses 20 Oktober 2020

Worldometer, “Russia Population 2020â€, dalam https://www.worldometers.info/world-population/russia-population/. Diakses 21 Oktober 2020

Downloads

Published

2021-04-07