PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1173Keywords:
Pancasila, Paradigma, Pembangunan Hukum.Abstract
ABSTRAK
Pancasila mengalami pasang surut perkembangan, ini bukan disebabkan oleh kelemahan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, tetapi lebih mengarah pada inkonsistensi dalam penerapannya. Sejalan dengan adanya penerimaan terhadap kebenaran nilai-nilai luhur Pancasila maka melaju arus dan semangat untuk menjadikan Pancasila sebagai paradigma. Sejarah pun mencatat betapa sejak dulu hingga kini Pancasila kerap mendapat tantangan yang mengakibatkan krisis bagi eksistensi bangsa Indonesia. Tantangan yang dihadapi Pancasila selaku pandangan hidup dan dasar negara selalu berbanding lurus dengan tantangan yang dihadapi NKRI secara keseluruhan. Paradigma sesungguhnya merupakan cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi oleh suatu bangsa ke masa depan. Hasil penelitian, menunjukan Pertama, Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum mengandung suatu konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan hukum dalam kerangka pembangunan nasional harus mendasarkan kepada hakikat nilai-nilai Pancasila; Kedua, Sebagai suatu paradigma pembangunan hukum, Pancasila menghendaki bahwa perkembangan dalam masyarakat menjadi titik tolak dari keberadaan suatu produk hukum.
Kata Kunci : Pancasila, Paradigma, Pembangunan Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.