MEKANISME PENDAFTARAN TANAH DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1174Keywords:
Pendaftaran tanah, Kekuatan pembuktian, Sertifikat.Abstract
ABSTRAK
Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya. Tanah merupakan hajat hidup setiap orang, itu benar adanya. Setiap jengkal tanah di mata hukum keagrariaan harus jelas status hak dan pemegang haknya. Tanah hak milik ataupun tanah hak-hak lainnya wajib didaftarkan di kantor-kantor pertanahan (BPN). Bukti bahwa tanah tersebut telah terdaftar adalah sertifikat tanah, yang sekaligus sebagai bukti penguasaan / pemilikan pemegangnya atas tanah tersebut. Itulah alasan mengapa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat merupakan salah satu perwujudan dari tujuan pendaftaran tanah dimaksud. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disebut juga dengan nama UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), melalui pasal 19 mengamanatkan bahwa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah untuk seluruh wilayah RI dan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan bukti yang kuat mengenai suatu penguasaan/pemilikan tanah.
Kata Kunci : Pendaftaran tanah, Kekuatan pembuktian, Sertifikat.
References
Buku :
Bachtiar Efendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Alumni, Bandung, 1993.
Boedi Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya, Bagian Pertama, Jilid Pertama, Penerbit Djamabatan, Jakarta, 1971.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, BalaiPustaka, Jakarta, 1979.
Effendi Perangin-angin, Hukum Agraria di Indonesia (Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum), CV.Rajawali, Jakarta, 1987.
Harun Al Rasyid, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan- peraturannya), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982.
Manugung, Managam, Dalimantara, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Koperasi pegawai BPN Bumi Bhakti, Jakarta, 1998.
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Hukum Pendafataran Tanah, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1999.
Peraturan perundang-undangan :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.