PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TELAAH BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Purgito Purgito Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1175

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja Wakt Tertentu.

Abstract

ABSTRAK

Di dalam hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak  dasar pekerja, kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Di dalam perjanjian kerja diletakkan segala hak dan kewajiban secara timbal balik antara pengusaha dan pekerja, sehingga kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja telah terikat pada apa yang mereka sepakati  dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu pemerintah juga mempunyai peranan untuk menangani masalah ketenagakerjaan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja serta untuk menciptakan keadilan sosial di bidang ketenagakerjaan sehingga dapat dicapai hubungan yang harmonis. Hasil penelitian menunjukan pertama, fungsi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai pedoman perjanjian kerja waktu tertentu di divisi Merchandising PT Arta Boga Cemerlang, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kedua, hambatan dalam pelaksanaanya adalah berasal dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah, ketiga, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu     

                   Tertentu.

References

Buku

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, Cet.I, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cetakan II, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Cetakan V, PT. RajaGrafindo, Persada, Jakarta, 2005.

Lawrence M Friedman, American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Second Edition, Terjemahan Wishnu Basuki, PT Tata Nusa, Jakarta.

Parningotan Malau, Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Atas Keselamatan dan Keselamatan Kerja, Cetakan Pertama, PT Sofmedia, Jakarta, 2013, hlm.218., dikutip dari Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume I, Cet.II, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Mediagroup, Jakarta, 2014.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2004.

___________________, Teori Hukum, Cetakan ke-01, Yogyakarta Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2011.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum,Kanisius, Yogyakarta, 1995.

Zaenal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cetakan VIII, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, LN Nomor 39 Tahun 2003, TLN Nomor 4279, Umum.

_________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886.

_________, KementerianTenaga Kerja dan Transmigrasi, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Ketentuan Pelaksana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Kepmennakertrans Nomor KEP.100/Men/VI/2004.

_________, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 Tentang Upah Minimum Upah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1239

Additional Files

Published

2018-04-02