KEPASTIAN HUKUM INVESTASI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Authors

  • Fransiskus Litoama Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1176

Keywords:

Kepastian Hukum, Investasi Perdagangan Berjangka, Komoditi.

Abstract

ABSTRAK

Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan melalui praktek perekonomian yang mandiri dan andal dengan prasarana perdagangan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Kepastian hukum investasi perdagangan berjangka komoditi harus menjamin perkembangan ekonomi berkelanjutan. Metode penelitian yuridis normatif dengan berbasis data sekunder. Hasil penelitian menunjukan pertama, Mekanisme Penandatanganan Perjanjian Pemberian Amanat Sebagai Suatu Bentuk Perjanjian Investasi Dalam Dokumen  Pembukaan Rekening Transaksi Berdasarkan tidak dipahami secara hukum oleh kontraktan, kedua, Kepastian Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Perjanjian Pemberian Amanat sebagai suatu bentuk perjanjian investasi belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Investasi Perdagangan Berjangka, Komoditi.

References

Buku :

Anwar, Jusuf, Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, PT. Alumni, Bandung, 2008.

Felianto, Lie Ricky et al, Komoditi Investasi Paling Prospektif, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta, 2006.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

Marzuki, Perter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Purnomo R. Serfianto D et al, Pasar Uang dan Pasar Valas, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013

Subekti R. Hukum Perjanjian, Cetakan Keenambelas, PT. Intermasa, Jakarta, 1996.

Tri Kristiyanti Celina, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Widoatmodjo, Sawidji. Cara Cepat Memulai Investasi Saham, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI No. 9 Tahun 2000, dikutip dari http:// www. Bappebti.go.id SK. BAPPEBTI N0. 9/ BAPPEBTI/KP/2000, diakses pada tanggal, 29 Desember 2014, Pukul: 17:18:10.

Ketentuan Teknis Prilaku Pialang Berjangka dikutip dari http://www.bappebti.go.id diakses pada tanggal, 18 November 2015, pukul:4:30 WIB.

Additional Files

Published

2018-04-02