KEWEWENANGAN PENGADILAN DI DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

Authors

  • Ervianto Braviaji Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1177

Keywords:

Kewenangan, Pengadilan, Perbankan Syariah.

Abstract

ABSTRAK

Eksistensi Perbankan Syariah adalah usaha perbankan yang menjalankan seluruh aspek operasional secara kelembagaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Khusus terkait dengan kewenangan mengadili, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut pada Pasal 55 menyebutkan bahwa apabila terjadi sengketa Perbankan Syariah, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama kecuali ditentukan lain dalam akad. Metode penelitian secara yuridis normatif berbasis data sekunder. Hasil penelitian menunjukan pertama, terjadinya dispute authority karena adanya choice of forum secara normatif dalam penyelesaian sengketa, Kedua, penerapan dalam putusan pengadilan terhadap sengketa perbankan syariah belum sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.

 

Kata Kunci : Kewenangan, Pengadilan, Perbankan Syariah.

References

Buku :

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Cetakan VII, Bandung, 2000.

Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Imu Hukum, CV Mandar Maju, Cetakan I, Bandung, 1999.

Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang Adil: Problematik Filsafat Hukum, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1999.

Chidir Ali, Badan Hukum, PT Alumni, Bandung 1999

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Cetakan kedua, Jakarta, 2005.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan keenam, 2001.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM dan HUMA, Cetakan pertama, Jakarta, 2002

J.J.H. Brugink (alih bahasa Arief Sidharta), Refleksi Tentang Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I, 1996.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkantaprawira, Hukum Acara Perdata Dalam Toeri dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, cetakan VII, 1995

Peraturan perundang-undangan :

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbata

Additional Files

Published

2018-04-02