IMPLEMENTASI EFEKTIFITAS ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA DENGAN LANDASAN KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1178Keywords:
Asas Oportunitas, Mediasi Penal, Perkara Komunal, Jakasa Penuntut Umum.Abstract
ABSTRAK
Keberadaan asas oportunitas mendapat tantangannya tersendiri, alih-alih adanya asas tersebut guna sebagai payung hukum penyelesaian perkara di luar pengadilan atau secara jelas mengarahkan kita pada bentuk Mediasi Penal. Asas Oportunitas Jarang sekali di pergunakan terutama dalam penyelesaian kasus-kasus hukum yang bersifat komunal atau yang melibatkan kasus hukum rakyat kecil. Hal tersebut membuat Subjek hukum yang semestinya terlindungi oleh asas tersebut malah tidak merasakan terlindungi, dan ditunjukan dengan maraknya pelaporan atas perkara-perkara besar namun dengan pelaku tunggal yang secara kondisi mestinya dianggap tidak mampu melakukan perkara kakap tersebut, seperti Seorang Nenek yang melakukan pencurian dan Ilegal Logging. Tantangan tersebutlah membuat Asas Oportunitas dari Penuntut Umum menjadi paying hokum dari Mediasi Penal.
Kata Kunci : Asas Oportunitas, Mediasi Penal, Perkara Komunal, Jakasa Penuntut Umum.
References
Buku :
Al. Wisnubroto dan G. Widiartama, Pembaharauan Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori–Azas Umum Hukum Acara Pidana Penegakan Hukum Pidana, Liberty: Yogyakarta, 1998.
Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa Ditengah-tengah Masyarakat,Ghalia Indonesia, Jakarta,1985.
___________ dan I Ketut Murtika, Mengenal Lembaga Kejaksaan di Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Effendi. Marwan., Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, PT gramedia Pustakatama,Jakarta, 2005.
Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat. Bandung, Alumni, 1979.
Karni, Ringkasan Tentang Hukum Pidana, Balai Buku Indonesia, Jakarta, Surabaya, 1995.
Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suatu Pemahaman Kritis, Alumni, Bandung, 1981.
R. Wiryono Projodikoro, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1981.
Peraturan perundang-undangan :
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
New York State Dispute Resolution Association, Inc., Alternative Dispute Resolution in New York State, An Overview, sbr internet.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.