TINJAUAN HUKUM NORMATIF TERHADAP HASIL EKSAMINASI PUBLIK ATAS PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Sulis Setyowati Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1179

Keywords:

Eksaminasi Publik, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

ABSTRAK

Eksaminasi publik sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses suatu perkara dan putusan yang dinilai kontroversi dan melukai profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian terhadap proses peradilan dan putusan lembaga penegak hukum lainnya yang dirasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat. Eksaminasi publik diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan koreksi terhadap kinerja aparaturnya. Hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun eksaminasi publik  terhadap putusan-putusan pengadilan atau produk hukum yang dianggap menyimpang lebih merupakan sebagai ruang publik yang harus dimulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat sekaligus sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawasi peradilan.

 

Kata Kunci: Eksaminasi Publik, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Korupsi

References

Buku-buku :

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1983.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safaat, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Mardjono Reksodiputro, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kelima, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.

Salim H.S., et.al., Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Susanti Adi Nugroho, Frans Hendra Winarta, E. Sundari, Satjipto Rahardjo, Rahmad Syafaat, Hasrul Halili, Mudzakir, Eksaminasi Publik: Partisipasi Masyarakat Mengawasi Peradilan (Indonesia Corruption Watch atas dukungan The Asia Foundation dan USAID, 2003).

S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEMPETEHAEM, Jakarta, 1986.

KPK RI, Workshop mengenai “Evaluasi dan Hasil Eksaminasi Putusan Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi†yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 28 Mei 2012.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Additional Files

Published

2018-04-02