PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN TELAAH BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Muhamad Rezky Pahlawan MP Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1180

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekarasan Anak, Hak Asasi Manusia.

Abstract

ABSTRAK

Kekerasan dalam  rumah tangga (KDRT) menjadi momok yang sangat mengerikan bagi anak anak. Fakta yang menunjukan bahwa kekerasan dalam  rumah tangga menimbulkan efek yang negative bagi perkembangan tumbuh kembangnya anak. Kekerasan terhadap anak ini bukan lah menjadi hal yang langka di tengah tengah masyarakat, dimana anak anak diharuskan dan diajarkan untuk patuh terhadap orang tua dengan cara pendidikan yang keras ataupun menggunakan kekerasan. Tulisan ini meggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif untuk meengetahui sejauh mana asas asas hukum, sinkronisasi horizontal vertikal, dan sistemik hukum di terapkan. Dalam hasil tulisan ini penanganan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh anak terdapat dua cara, menggunakan hukum pidana atau penal dan non hukum pidana atau non penal.

Kata kunci: Perlindungan Hukum,Kekarasan Anak, Hak Asasi manusia

References

Buku :

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, PT Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2004.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Didik Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif,Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Muladi, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Jakarta, 2005.

Nahuda, Gino Pranomo et all, Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidik, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Jakarta, 2007.

Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.

R. Wijoyo, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

Sholeh Soeaidy dan Zulkair, Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001.

Syanne Cornelia Amalia Lay, Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kencana Pranada Media, Jakarta, 2008.

Thomas Santoso, Teori Teori Kekerasan, Ghalia Indonesia,Jakarta, 2002.

Peraturan perundang-undangan :

Undang Undang Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang Undang Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban.

Additional Files

Published

2018-04-02