Urgensi Transfer Teknologi Melalui Lisensi Paten Dalam Perspektif Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i2.15860Keywords:
transfer teknologi, urgensi, paten.Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan investasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi untuk mendukung transformasi perekonomian nasional dan mendukung alih teknologi untuk meningkatkan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa penting pelaksanaan transfer teknologi khususnya melalui paten dalam perspektif hukum positif di Indonesia pasca perubahan regulasi terhadap pelaksanaan transfer teknologi melalui lisensi paten setelah diberlakukannya omnibus law melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan teknik analisis kualitatif. Pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dilakukan dengan menelaah perubahan Pasal 20 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang dihapuskan melalui omnibus law. Ketentuan tersebut menghapuskan kewajiban paten yang terdaftar di Indonesia dalam membuat produk atau menggunakan proses dengan menunjang transfer teknilogi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan lapangan kerja. Meskipun terdapat keringanan yang diatur dalam Pasal 3 Permenkumham Nomor 39 Tahun 2018 bahwa pemegang paten diberikan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sebelum pihak lain meminta lisensi wajib.
References
Abidin, R. F. (2017). Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia). Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9(2), 315–364.
Dewi, N. S., & Suteki. (2017). Obstruksi Pelaksanaan lisensi Wajib Paten dalam Rangka Alih Teknologi pada Perusahaan Farmasi di Indonesia. Jurnal Law Reform Universitas Diponegoro Semarang, 13(1), 1–17.
Fitriati, A. N. (2014). Urgensi Pengaturan Khusus Lisensi Paten Tentang Alih Teknologi Pada Perusahaan Joint Venture. Pandecta Research Law Journal, 9(1), 16–31.
HS, S., & Budi Sutrisno. (2012). Hukum Investasi di Indonesia, Cetakan ke-3. Rajawali Press.
Ilmar, A. (2007). Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Cetakan ke-III. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (Cetakan ke-6). Kencana Prenada Media Group.
Nayasari, I. (2020). Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1–15.
Pikahulan, R. M. (2017). Konsep Alih Teknologi Dalam Penanaman Modal di Indonesia Bidang Industri Otomotif. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(2), 72–88.
Pramono, N. (2013). Hukum PT. Go Public dan Pasar Modal. CV. Andi Offset.
Purba, A. Z. (2016). Hukum Dalam Kolom. Tempo Publishing.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Cetakan ke 7). Alfabeta.
Supancana, I., Putra, I. W., Sugondo, F., R., M. U., & Sulistyani, S. (2010). Ikhtisar Ketentuan Penanaman Modal, Cetakan Pertama. The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP).
UNCTAD. (2001). Transfer of Technology. United Nations.
Vernon, R. (1966). International Investment and International Trade in the Product Cycle. The Quarterly Journal of Economics, 80(2), 190–207.
Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127–136. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.902
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentan Paten
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi Wajib Paten.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.